Site icon Parade.id

LAKSI Desak Bareskrim Periksa Aliran Dana Asing ke ICW

Jakarta (PARADE.ID)- Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) mendesak Bareskrim Polri memeriksa dugaan aliran dana asing ke Indonesia Corruption Wacth (ICW). Sebab, menurut LAKSI bantuan dana hibah asing yang jumlahnya fantastis tersebut tidak jelas digunakan untuk apa oleh ICW.

“Selain itu juga tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh ICW. Dengan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh Bareskrim, kami berharap adanya  transparansi dana bantuan asing tersebut sehingga menjadi terang benderang dan terbuka,” kata Azmi Hidzaqi dalam siaran persnya, Kamis (24/6/2021).

Menurut Azmi, sudah saatnya ICW untuk bicara jujur dan benar. Ia pun kembali meminta agar Bareskrim dapat memeriksanya.

“Tolong ICW dipanggil oleh Bareskrim agar ditanya uang sebanyak itu untuk apa dan bagaimana bisa negara asing memberikan hibahnya dan apa motif di balik itu semua.”

Namun menurut LAKSI, ICW tampaknya tidak berani apabila hendak dilakukan pemeriksaan audit keuangan terkait pengelolaan dana hibah asing yang disebutnya berjumlah ratusan miliar itu. Itu juga yang menurut Azmi menjadikan ICW hanya tampak keras mengkritisi lembaga kenegaraan.

Azmi menyebut bahwa dugaan yang pernah disampaikan oleh pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita itu masih relevan untuk diangkat ke publik.

Hal itu, kata dia, pernah diungkapkan Prof. Romli dalam rapat bersama panitia khusus hak angket KPK.

“Beliau kala itu menyebutkan terdapat dana-dana hibah dari 54 donor asing. Penerimaan dana tidak terikat dalam negeri, total Rp96 miliar. Di situ saya berpikir Rp96 miliar ada dana-dana donor asing non-government organization plus dari lembaga-lembaga di bawah PBB,” katanya.

Selain itu juga ada informasi yang didapatkan dari mantan pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. Jelang berakhirnya masa jabatan, Ruki sempat ditagih donor tersebut. Menurut nya

Prof Romli menambahkan, ada pula pos anggaran di KPK untuk jaringan komunitas anti-korupsi. Oleh sebab itu prof Romli heran mengapa Komisi III DPR saat itu sebagai mitra kerja KPK bisa menyetujui anggaran tersebut. Selain itu ICW menggunakan dana hibah asing untuk menyerang eksistensi lembaga negara lainnya.

“Tidak bisa dipungkiri  selama ini ICW telah memainkan standar ganda dalam melakukan kampanye anti korupsi. ICW telah banyak menikmati aliran dana hibah asing melalui KPK saat itu, dengan tujuan untuk menggalang kampanye anti korupsi. Bagaimana mungkin ICW  dapat mengawasi Lembaga Pemberantasan Korupsi (KPK) tapi dia memeroleh dana dari lembaga yang diawasi?”

(Mur/PARADE.ID)

Exit mobile version