Site icon Parade.id

Laporan Komnas HAM terkait Tragedi Kanjuruhan

Foto: logo Komnas HAM

Jakarta (parade.id)- Komnas HAM, atas nama Tim Pemantauan dan Penyelidikan
Tragedi Kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022 mengeluarkan keterangan pers terkait Laporan Pemantauan dan Penyelidikan Tragedi Kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022, Rabu (2/11/2022).

Dalam keterangan Komnas HAM tersebut, ada beberapa poin yang dilaporkan, di antaranya soal penggunaan gas air mata oleh aparat kepolisian di Analisis Faktual dan Analisis Hukum. Dalam analisisnya Komnas HAM menemukan penggunaan gas air mata secara berlebihan.

“Pada saat pertama kali tembakan gas air mata sebanyak 11 kali tembakan dilakukan dalam rentang waktu 9 (sembilan) detik ke arah tribun selatan atau shuttle ban selatan. Diperkirakan gas air mata yang ditembakan ke arah tribun selatan dan tribun utara sebanyak 21 kali,” demikian bunyi keterangan tersebut.

Pada video terlihat 15 tembakan dan 6 (enam) lainnya terdengar berupa dentuman. Setelahnya, situasi lapangan telah kembali dikuasai oleh aparat selama 2 (dua) menit sebelum gas air mata kembali ditembakan.

“Aparat kembali menembakkan gas air mata pada 22:11 WIB. Pada pukul 22:11 WIB hingga 22:15 WIB diperkirakan gas air mata ditembakkan 24 kali. Berdasarkan temuan total gas air mata yang ditembakan di dalam stadion pada peristiwa ini sebanyak 45 kali. 27 tembakan terlihat dalam video dan 18 lainnya hanya terdengar.”

“Bahwa penembakan gas air mata ditembakan ke arah tribun dan terlihat bahwa penembakan gas air mata mengejar penonton,” masih bunyi keterangan pers tersebut.

Menurut Komnas HAM, gas air mata sebagai pemicu jatuhnya korban jiwa. Penembakan gas air mata merupakan penyebab utama dari banyaknya jatuh korban meninggal, luka, dan trauma dalam tragedi kemanusiaan Kanjuruhan.

“Meskipun karakter dasar gas air mata tidak mematikan, karena kandungan dominan CS gas, namun dalam kondisi tertentu dapat menjadi penyebab kematian. Peran gas air mata dalam tragedi kemanusian dapat dilihat dalam dua hal.”

Pertama, secara langsung mengakibatkan kematian yang hal ini dapat dilihat dalam kejadian pintu 13. Jatuhnya amunisi gas air mata pada ujung samping tubir tangga 13 menjadikan asap masuk ke lorong tangga sampai keluar dari pintu 13 di tengah kepanikan dan desakan penonton.”

Namun demikian, hal ini harus dibuktikan dengan kondisi faktual penyebab kematian secara ilmiah dengan hasil otopsi.

Kedua, tidak secara langsung mengakibatkan kematian, luka dan trauma. Hal ini terjadi karena gas air mata yang ditembakkan ke tribun membuat kepanikan penonton, dan membuat arus berdesakan untuk keluar stadion dari berbagai pintu dengan mata perih, kulit panas, dan dada terasa sesak.

Selain itu, Komnas HAM juga menganalisis adanya kekerasan di dalam dan di luar stadion.

“Terdapat tindakan kekerasan di lapangan maupun di luar stadion. Bahwa berdasarkan temuan terdapat kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI dalam upaya membubarkan massa suporter yang ada di lapangan.”

Sementara di luar lapangan dilakukan ketika evakuasi pemain dan ofisial Persebaya yang berada dalam kendaraan barracuda dan truk brimob yang melaju ke arah keluar area stadion.

Selama proses pemantauan dan penyelidikan terkait tragedi kemanusiaa di Stadion Kanjuruhan Malang, Komnas HAM RI telah merangkum sejumlah temuan faktual. Temuan tersebut didasarkan pada hasil tinjauan lokasi, pemeriksaan saksi-saksi, dan permintaan keterangan para pihak serta analisis dokumen dan barang bukti lainnya.

(Rob/parade.id)

Exit mobile version