Sabtu, Oktober 24, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Laporan Komnas HAM terkait Tragedi Kanjuruhan

redaksi by redaksi
2022-11-03
in Hukum, Nasional
0

Foto: logo Komnas HAM

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Komnas HAM, atas nama Tim Pemantauan dan Penyelidikan
Tragedi Kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022 mengeluarkan keterangan pers terkait Laporan Pemantauan dan Penyelidikan Tragedi Kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022, Rabu (2/11/2022).

Dalam keterangan Komnas HAM tersebut, ada beberapa poin yang dilaporkan, di antaranya soal penggunaan gas air mata oleh aparat kepolisian di Analisis Faktual dan Analisis Hukum. Dalam analisisnya Komnas HAM menemukan penggunaan gas air mata secara berlebihan.

Related posts

Hari Dokter Nasional 2026: Apresiasi Tinggi bagi Garda Terdepan Kesehatan

2026-10-24
Jangan Defensif Hadapi MSCI, Rupiah Bisa Rp22.000

Jangan Defensif Hadapi MSCI, Rupiah Bisa Rp22.000

2026-10-24

“Pada saat pertama kali tembakan gas air mata sebanyak 11 kali tembakan dilakukan dalam rentang waktu 9 (sembilan) detik ke arah tribun selatan atau shuttle ban selatan. Diperkirakan gas air mata yang ditembakan ke arah tribun selatan dan tribun utara sebanyak 21 kali,” demikian bunyi keterangan tersebut.

Pada video terlihat 15 tembakan dan 6 (enam) lainnya terdengar berupa dentuman. Setelahnya, situasi lapangan telah kembali dikuasai oleh aparat selama 2 (dua) menit sebelum gas air mata kembali ditembakan.

“Aparat kembali menembakkan gas air mata pada 22:11 WIB. Pada pukul 22:11 WIB hingga 22:15 WIB diperkirakan gas air mata ditembakkan 24 kali. Berdasarkan temuan total gas air mata yang ditembakan di dalam stadion pada peristiwa ini sebanyak 45 kali. 27 tembakan terlihat dalam video dan 18 lainnya hanya terdengar.”

“Bahwa penembakan gas air mata ditembakan ke arah tribun dan terlihat bahwa penembakan gas air mata mengejar penonton,” masih bunyi keterangan pers tersebut.

Menurut Komnas HAM, gas air mata sebagai pemicu jatuhnya korban jiwa. Penembakan gas air mata merupakan penyebab utama dari banyaknya jatuh korban meninggal, luka, dan trauma dalam tragedi kemanusiaan Kanjuruhan.

“Meskipun karakter dasar gas air mata tidak mematikan, karena kandungan dominan CS gas, namun dalam kondisi tertentu dapat menjadi penyebab kematian. Peran gas air mata dalam tragedi kemanusian dapat dilihat dalam dua hal.”

Pertama, secara langsung mengakibatkan kematian yang hal ini dapat dilihat dalam kejadian pintu 13. Jatuhnya amunisi gas air mata pada ujung samping tubir tangga 13 menjadikan asap masuk ke lorong tangga sampai keluar dari pintu 13 di tengah kepanikan dan desakan penonton.”

Namun demikian, hal ini harus dibuktikan dengan kondisi faktual penyebab kematian secara ilmiah dengan hasil otopsi.

Kedua, tidak secara langsung mengakibatkan kematian, luka dan trauma. Hal ini terjadi karena gas air mata yang ditembakkan ke tribun membuat kepanikan penonton, dan membuat arus berdesakan untuk keluar stadion dari berbagai pintu dengan mata perih, kulit panas, dan dada terasa sesak.

Selain itu, Komnas HAM juga menganalisis adanya kekerasan di dalam dan di luar stadion.

“Terdapat tindakan kekerasan di lapangan maupun di luar stadion. Bahwa berdasarkan temuan terdapat kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI dalam upaya membubarkan massa suporter yang ada di lapangan.”

Sementara di luar lapangan dilakukan ketika evakuasi pemain dan ofisial Persebaya yang berada dalam kendaraan barracuda dan truk brimob yang melaju ke arah keluar area stadion.

Selama proses pemantauan dan penyelidikan terkait tragedi kemanusiaa di Stadion Kanjuruhan Malang, Komnas HAM RI telah merangkum sejumlah temuan faktual. Temuan tersebut didasarkan pada hasil tinjauan lokasi, pemeriksaan saksi-saksi, dan permintaan keterangan para pihak serta analisis dokumen dan barang bukti lainnya.

(Rob/parade.id)

Tags: #Hukum#Kanjuruhan#KomnasHAM
Previous Post

Kerja Sama Indonesia dengan PEA Promosikan Islam Moderat

Next Post

UBN Memarakkan Muktamar Muhammadiyah dengan Roadshow Dakwah ke Sukoharjo dan Karanganyer

Next Post
Transformasi AQL

UBN Memarakkan Muktamar Muhammadiyah dengan Roadshow Dakwah ke Sukoharjo dan Karanganyer

Hari Dokter Nasional 2026: Apresiasi Tinggi bagi Garda Terdepan Kesehatan

2026-10-24
Jangan Defensif Hadapi MSCI, Rupiah Bisa Rp22.000

Jangan Defensif Hadapi MSCI, Rupiah Bisa Rp22.000

2026-10-24

Dandhy Laksono Dipanggil Polisi, Pengacara Nilai Undangan Cacat Formil

2026-10-23

OJK Jatuhkan Sanksi Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN

2026-10-23
Ekonom: Indonesia Jadi “Neraka” Investor

Ekonom Prediksi Ekonomi RI 2027 Hanya Tumbuh 3 Persen

2026-10-23
Prabowo Resmikan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan di Rakornas TPAKD

Prabowo Resmikan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan di Rakornas TPAKD

2026-10-23

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Demo Jakarta 20 Oktober 2026 Dua Tahun Pemerintahan Prabowo

    Demo Jakarta 20 Oktober 2026 Dua Tahun Pemerintahan Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat BKP Viral, Instansi Diminta Unggah Capaian 2 Tahun Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MUI Minta Presiden Beri Perhatian Lebih atas Karhutla Berstatus Darurat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duka di Bawah Kibaran Bulan Bintang: Ketika Janji Politik Bertukar Kekerasan di Sagoe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar: Hukum Jadi Alat Kekuasaan, Supremasi Hukum Indonesia “Sudah Runtuh”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In