Jakarta (parade.id)- Mahasiswa mengapresiasi kinerja kepolisian karena mentersangkakan Ketua Pengurus Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo Beragama/UPDM(B) atas kasus penggelapan dana atau aset milik Yayasan UPDM(B).
“Terima kasih kepada Penyidik Polda Metro Jaya yang telah membuat terang kecurigaan kami, dengan memeriksa dan melakukan pengembangan kasus hingga ditetapkannya Ketua Pengurus Yayasan UPDM(B) sebagai tersangka,” demikian kata salah seorang mahasiswi ketika tengah membacakan siaran pers pada Jumat (19/7/2024).
Sebelum itu, kecurigaan mahasiswa atas kasus tersebut sudah disuarakan lewat-aksi, tanggal 22, 23, dan 29 November 2023. Namun disayangkan, ada dugaan Ketua Pengawas Yayasan UPDM(B) melakukan pembiaran terhadap segala tindak-tanduk Ketua Pengurus Yayasan UPDM(B).
“Padahal, di Statuta UPDM(B) Pasal 27 tentang Tugas dan Wewenang Pengawas ayat 1 dan 3 yang berbunyi: (Ayat 1), Pengawas Wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengawasan untuk kepentingan pengawasan.”
“Dan (Ayat 3), Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara 1 orang atau lebih Pengurus, apabila Pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.”
Mahasiswa juga memandang Ketua Pembina Yayasan UPDM(B) tidak cakap dan tidak mampu menjalankan tugas sebagaimana mestinya dan juga diduga melakukan pembiaran terhadap penetapan tersangka Ketua Pengurus Yayasan UPDM(B) oleh PMJ, serta meminta pengunduran diri dari jabatanya.
Oleh karena itu, mahasiswa pun mendeklarasikan ‘MOSI TIDAK PERCAYA terhadap seluruh organ Yayasan yang ada hari ini.
Mereka menuntut keras untuk segera dilakukan tindakan demi keberlangsungan kampus UPDM(B).
“Kami berharap kasus ini juga dapat dituntaskan seadil-adilnya dan kami akan membersamai PMJ dalam mengawasi segala prosesnya,” tukasnya.
Ketua Pengurus Yayasan kabarnya dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya (PMJ) pada Jumat (19/7/2024).
(Rob/parade.id)