Rabu, Mei 20, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Mahasiswa Mengapresiasi Kinerja Polri karena Mentersangkakan Ketua Pengurus Yayasan UPDM(B)

Mahasiswa mengapresiasi kinerja kepolisian karena mentersangkakan Ketua Pengurus Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo Beragama/UPDM(B) atas kasus penggelapan dana atau aset milik Yayasan

redaksi by redaksi
2024-07-20
in Hukum, Nasional, Pendidikan
0
Mahasiswa Mengapresiasi Kinerja Polri karena Mentersangkakan Ketua Pengurus Yayasan UPDM(B)

Foto: seorang mahasiswi membacakan siaran pers terkait dijadikannya tersangka Ketua Pengurus Yayasan UPDM(B) oleh polisi/tangkapan layar

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Mahasiswa mengapresiasi kinerja kepolisian karena mentersangkakan Ketua Pengurus Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo Beragama/UPDM(B) atas kasus penggelapan dana atau aset milik Yayasan UPDM(B).

“Terima kasih kepada Penyidik Polda Metro Jaya yang telah membuat terang kecurigaan kami, dengan memeriksa dan melakukan pengembangan kasus hingga ditetapkannya Ketua Pengurus Yayasan UPDM(B) sebagai tersangka,” demikian kata salah seorang mahasiswi ketika tengah membacakan siaran pers pada Jumat (19/7/2024).

Sebelum itu, kecurigaan mahasiswa atas kasus tersebut sudah disuarakan lewat-aksi, tanggal 22, 23, dan 29 November 2023. Namun disayangkan, ada dugaan Ketua Pengawas Yayasan UPDM(B) melakukan pembiaran terhadap segala tindak-tanduk Ketua Pengurus Yayasan UPDM(B).

Related posts

Pentingnya Rawat Data Wilayah Demi Cegah Sengketa

Pentingnya Rawat Data Wilayah Demi Cegah Sengketa

2026-05-19
Israel Cegat Kapal Flotilla, WNI Ikut Ditahan

Israel Cegat Kapal Flotilla, WNI Ikut Ditahan

2026-05-19

“Padahal, di Statuta UPDM(B) Pasal 27 tentang Tugas dan Wewenang Pengawas ayat 1 dan 3 yang berbunyi: (Ayat 1), Pengawas Wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengawasan untuk kepentingan pengawasan.”

“Dan (Ayat 3), Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara 1 orang atau lebih Pengurus, apabila Pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.”

Mahasiswa juga memandang Ketua Pembina Yayasan UPDM(B) tidak cakap dan tidak mampu menjalankan tugas sebagaimana mestinya dan juga diduga melakukan pembiaran terhadap penetapan tersangka Ketua Pengurus Yayasan UPDM(B) oleh PMJ, serta meminta pengunduran diri dari jabatanya.

Oleh karena itu, mahasiswa pun mendeklarasikan ‘MOSI TIDAK PERCAYA terhadap seluruh organ Yayasan yang ada hari ini.

Mereka menuntut keras untuk segera dilakukan tindakan demi keberlangsungan kampus UPDM(B).

“Kami berharap kasus ini juga dapat dituntaskan seadil-adilnya dan kami akan membersamai PMJ dalam mengawasi segala prosesnya,” tukasnya.

Ketua Pengurus Yayasan kabarnya dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya (PMJ) pada Jumat (19/7/2024).

(Rob/parade.id)

Tags: #PendidikanMoestopo
Previous Post

AMPK Bakal Geruduk KPK Desak Tangkap Haji Robert

Next Post

Indonesia Peace Convoy 27 Juli 2024 Akan Diikuti Ribuan Orang

Next Post
Indonesia Peace Convoy 27 Juli 2024 Akan Diikuti Ribuan Orang

Indonesia Peace Convoy 27 Juli 2024 Akan Diikuti Ribuan Orang

Pentingnya Rawat Data Wilayah Demi Cegah Sengketa

Pentingnya Rawat Data Wilayah Demi Cegah Sengketa

2026-05-19
Israel Cegat Kapal Flotilla, WNI Ikut Ditahan

Israel Cegat Kapal Flotilla, WNI Ikut Ditahan

2026-05-19
Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

2026-05-16
Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13
Bank Plat Merah  Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

2026-05-13
30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

2026-05-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

    Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta: Revisi UUPA Jangan Kikis Jati Diri Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah 6 Destinasi Wisata Alam di Simalungun Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Lindungi Akun Gmail dari Peretas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In