Site icon Parade.id

Makbullah Fauzi Menolak Penentuan Kenaikan Upah Buruh Menggunakan PP 36

Foto: Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI, Makbullah Fauzi saat di Kemnaker, Jakarta, Jumat (4/11/2022, dok. pribadi

Jakarta (parade.id)- Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI sekaligus Penanggung Jawab Aksi Nasional Partai Buruh Makbulla Fauzi mengatakan bahwa Menteri Tenaga Kerja (Menaker) seperti telah menghina buruh Indonesia jika dalam perumusan kenaikan upah menggunakan PP 36 (turunan UU Ciptaker).

“Kami menolak dan melawan Menaker yang telah menyampaikan bahwa kenaikan upah berdasarkan PP 36. Kalau demikian, itu bentuk penghinaan Menaker kepada buruh Indonesia,” orasinya, Jumat (4/11/2022), di halaman Kemnaker, Jakarta.

Menurut dia, PP 36 itu amanat jahat dari para pengusaha hitam Indonesia untuk tidak menaikkan upah tahun 2023. “Kalau Menaker sudah tidak lagi menghargai buruh dan kelas pekerja di Indonesia, dengan mengeluarkan kebijakan yang merendahkan buruh Indonesia seperti binatang, kita menuntut kepada Presiden Jokowi untuk memecat dengan tidak hormat Menaker Ida sekarang juga,” tegas pintanya.

Sebagaimana diketahui, bahwa aksi kali ini, KSPI dan atau Partai Buruh membawa beberapa isu atau tuntutan ke Kemnaker. Di antaranya menolak pemutusan hubungan kerja (PHK), menuntut agar Omnibus Law UU Cipta Kerja dicabut, dan meminta agar upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 naik sebesar 13 persen.

Terkait UMP dan UMK, buruh mengancam akan mogok nasional di pertengahan Desember jika tidak direalisasikan. Buruh akan menyetop produksi dan mengeluarkan massa sebanya 5 juta orang.

Pimpinan buruh yang hadir dari banyak elemen yaitu Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat, Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz, Ketua Umum KPBI Ilhamsyah, dan lain-lain.

(Rob/parade.id)

Exit mobile version