Site icon Parade.id

Masukan Partai Buruh terkait Verifikasi Administrasi kepada KPU

Foto: bendera Partai Buruh

Jakarta (parade.id)- Komite Eksekutif (Executive Committee-Exco) Partai Buruh memberikan masukan serta usulan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait verifikasi administrasi. Masukan serta usualan ini melengkapi masukan, serta usulan Partai Buruh dalam Rapat Petugas Penghubung dengan KPU RI tanggal 22 Agustus 2022 terkait data partai politik dalam Sipol KPU dalam pelaksanaan verifikasi administrasi.

Pertama Tentang Data Anggota Ganda Identik. Dimana saat inj anggota ganda identik Partai Buruh yang tercatat dalam Sipol sebanyak 171.514. Partai Buruh menyebutnya bermasalah.

Permasalahan ini terjadi akibat pada saat dilakukan proses pengiriman data anggota ke Sipol KPU, terjadi berbagai problem teknis sehingga menyebabkan pengiriman data anggota ganda.

“Walaupun partai politik dipandang tidak perlu menindaklanjuti temuan tersebut karena KPU hanya akan mengakui 1 (satu) di antara anggota ganda identik, tetapi Partai Buruh tetap merasa perlu memperbaiki data tersebut karena data tersebut berdampak pada jumlah dan rincian data anggota indikasi ganda eksternal, indikasi pekerjaan, dan indikasi usia,” demikian keterangannya, Senin (22/8/2022).

Oleh sebab itu Partai Buruh meminta, memohon KPU untuk memberikan kesempatan kepada Partai Buruh untuk memperbaiki data anggota ganda identik yang akan dilakukan oleh Partai Buruh dengan cara menghapus sebagian data ganda identik di Sipol KPU sehingga pada akhirnya hanya akan menyisakan 1 (satu) data anggota saja.

Kedua, tentang Penyerahan Data Klarifikasi Verifikasi Administrasi. Sehubungan KPU RI telah menyatakan kesediaan untuk membagikan atau menyerahkan data indikasi ganda eskternal, indikasi pekerjaan, dan indikasi usia yang terdapat dalam Sipol kepada setiap partai politik yang disertai dengan data rincian parpol lain, yang teridentifikasi ganda dengan parpol bersangkutan, Partai Buruh mengharapkan data dimaksud dapat siperoleh paling lambat tanggal 23 Agustus 2022.

Ketiga, tentang Batas Akhir Masa Klarifikasi.
Sesuai permintaan dari seluruh partai politik yang hadir dalam rapat di atas, maka Partai Buruh memohon kepada KPU untuk menetapkan kebijakan baru terkat ketentuan batas akhir penyampaian klarifikasi (penguggahan Surat Pernyataan) dari sebelumhya tanggal 26 Agustus 2022 menjadi tanggal 11 September 2022.

Keempat, tentang Kepastian Data Klarifikasi Verifikasi Administrasi. Sehubungan data indikasi ganda eskternal, indikasi pekerjaan, dan indikasi usia pada masing-masing partai politik jumlahnya selalu berubah-ubah didalam Sipol KPU akibat proses verifikasi administrasi oleh KPU kabupaten/kota masih berlangsung, sedangkan pada sisi lain partai politik perlu mendapatkan kepastian mengenai jumlah temuan yang perlu ditindaklanjuti atau diklarifikasi melalui Surat Pernyataan, maka perlu terlebih dahulu ditetapkan batas akhir pelaksanaan verifikasi administrasi oleh KPU kabupaten/kota atau setidak-tidaknya ada kepastian mengenai jumlah akhir temuan yang bersifat pasti untuk dijadikan sebagai pegangan oleh partai politik.

Kelima, tentang Indikasi Ganda Eksternal.
Terhadap persoalan indikasi ganda eskternal, Partai Buruh mengusulkan agar permasalahan tersebut diselesaikan dengan cara mengubah format Surat Pernyataan dan mengubah ketentuan mengenai meterei melalui 2 (dua) opsi, yaitu:
a. Surat Pernyataan tidak dibuat oleh satu per satu anggota yang terindikasi ganda eksternal, melainkan cukup dibuatkan 1 (satu) Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik tingkat pusat yang pada pokoknya menyatakan bahwa nama-nama anggota yang terindikasi ganda eksternal adalah benar anggota partai politik bersangkutan. Nama-nama anggota yang terindikasi ganda eksternal disusun dalam sebuah daftar yang menjadi lampiran Surat Pernyataan.
Terhadap Surat Pernyataan ini dibubuhi 1 (satu) buah meterai.
Model di atas sama persis dengan model Surat Pernyataan terkait keberadaan kantor dan alamat kantor partai politik diseluruh tingkatan yang sebelumnya pernah disampaikan partai politik kepada KPU melalui SIpol. Atau;
b. Surat Pernyataan anggota yang terindikasi ganda eksternal cukup dibuatkan dalam 1 (satu) berkas yang didalamnya berisikan daftar anggota anggota yang terindikasi ganda eksternal. Surat Pernyataan ini ditandatangani oleh seluruh anggota yang terindikasi ganda eksternal di tiap kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota sebagai bentuk klarifikasi. Surat Pernyataan untuk tiap tiap kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota dibubuhi 1 (satu) buah meterai.

Keenam, tentang Indikasi Pekerjaan. Penyelesaian persoalan indikasi pekerjaan yang diusulkan oleh Partai Buruh sama dengan penyelesaian masalah indikasi ganda eksternal.

Terakhir tentang Indikasi Usia. Penyelesaian persoalan indikasi usia yang diusulkan oleh Partai Buruh sama dengan penyelesaian indikasi masalah ganda eksternal.

“Demikian masukan dan usulan Partai Buruh disampaikan.”

(Rob/parade.id)

Exit mobile version