Site icon Parade.id

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Foto: Surya Darma, dok. ist

Jakarta (parade.id)- Majelis Adat Aceh (MAA) Perwakilan Jakarta secara resmi mengirimkan surat kepada Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, menyikapi polemik penggunaan atribut pakaian adat Aceh dalam penyampaian ucapan yang berkaitan dengan perayaan keagamaan non-Muslim. Surat bernomor 005/MAA/PWJKT/V/2026 tersebut tertanggal 12 Mei 2026 dan ditandatangani oleh Ketua MAA Perwakilan Jakarta, Surya Darma.

Polemik ini bermula ketika Menteri Agama mengenakan pakaian adat Aceh saat menyampaikan ucapan “Bulan Maria.” Penggunaan atribut tersebut memunculkan berbagai pandangan dan keresahan di tengah masyarakat Aceh.

Dalam suratnya, MAA Perwakilan Jakarta menegaskan bahwa pakaian adat Aceh seperti Kupiah Meuketop bukan sekadar busana seremonial. “Kupiah Meuketop adalah simbol identitas sejarah, nilai syariat, dan marwah masyarakat Aceh sebagai Serambi Mekkah. Karena itu, penggunaan atribut adat Aceh memiliki dimensi etika, penghormatan budaya, serta sensitivitas sosial yang harus dijaga secara bijaksana,” demikian bunyi surat tersebut, dikutip belum lama ini.

Melalui surat tersebut, MAA Perwakilan Jakarta meminta Menteri Agama memberikan klarifikasi resmi mengenai maksud dan tujuan penggunaan atribut adat Aceh itu. MAA juga mengimbau agar pejabat publik lebih berhati-hati dalam menggunakan simbol budaya daerah tertentu dengan mempertimbangkan nilai sejarah, agama, dan adat yang melekat padanya.

Surat tersebut juga menegaskan pentingnya menjaga harmonisasi sosial dan menghormati kekhususan Aceh sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. MAA menyebut pernyataan itu sebagai bentuk amar ma’ruf nahi munkar serta upaya menjaga marwah adat Aceh dalam bingkai persatuan nasional.

Surat tersebut ditembuskan kepada sejumlah pihak, antara lain Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, Ketua MAA Pusat, Ketua MPU Aceh, serta Ombudsman Republik Indonesia.

Surya Darma menegaskan bahwa masyarakat Aceh tetap menjunjung tinggi toleransi antarumat beragama dan persatuan nasional. Namun demikian, ia berharap penggunaan simbol adat Aceh oleh siapa pun dilakukan secara proporsional dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. 

Exit mobile version