Sabtu, Mei 16, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Politik

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

redaksi by redaksi
2026-05-16
in Politik
0
Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Foto: Surya Darma, dok. ist

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Majelis Adat Aceh (MAA) Perwakilan Jakarta secara resmi mengirimkan surat kepada Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, menyikapi polemik penggunaan atribut pakaian adat Aceh dalam penyampaian ucapan yang berkaitan dengan perayaan keagamaan non-Muslim. Surat bernomor 005/MAA/PWJKT/V/2026 tersebut tertanggal 12 Mei 2026 dan ditandatangani oleh Ketua MAA Perwakilan Jakarta, Surya Darma.

Polemik ini bermula ketika Menteri Agama mengenakan pakaian adat Aceh saat menyampaikan ucapan “Bulan Maria.” Penggunaan atribut tersebut memunculkan berbagai pandangan dan keresahan di tengah masyarakat Aceh.

Related posts

Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13
JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

2026-05-11

Dalam suratnya, MAA Perwakilan Jakarta menegaskan bahwa pakaian adat Aceh seperti Kupiah Meuketop bukan sekadar busana seremonial. “Kupiah Meuketop adalah simbol identitas sejarah, nilai syariat, dan marwah masyarakat Aceh sebagai Serambi Mekkah. Karena itu, penggunaan atribut adat Aceh memiliki dimensi etika, penghormatan budaya, serta sensitivitas sosial yang harus dijaga secara bijaksana,” demikian bunyi surat tersebut, dikutip belum lama ini.

Melalui surat tersebut, MAA Perwakilan Jakarta meminta Menteri Agama memberikan klarifikasi resmi mengenai maksud dan tujuan penggunaan atribut adat Aceh itu. MAA juga mengimbau agar pejabat publik lebih berhati-hati dalam menggunakan simbol budaya daerah tertentu dengan mempertimbangkan nilai sejarah, agama, dan adat yang melekat padanya.

Surat tersebut juga menegaskan pentingnya menjaga harmonisasi sosial dan menghormati kekhususan Aceh sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. MAA menyebut pernyataan itu sebagai bentuk amar ma’ruf nahi munkar serta upaya menjaga marwah adat Aceh dalam bingkai persatuan nasional.

Surat tersebut ditembuskan kepada sejumlah pihak, antara lain Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, Ketua MAA Pusat, Ketua MPU Aceh, serta Ombudsman Republik Indonesia.

Surya Darma menegaskan bahwa masyarakat Aceh tetap menjunjung tinggi toleransi antarumat beragama dan persatuan nasional. Namun demikian, ia berharap penggunaan simbol adat Aceh oleh siapa pun dilakukan secara proporsional dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. 

Tags: MAA JakartaMasyarakat Adat AcehToleransi Persatuan
Previous Post

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

Please login to join discussion
Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

2026-05-16
Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13
Bank Plat Merah  Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

2026-05-13
30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

2026-05-10
JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

2026-05-11
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

Dahulukan Kurban atau Akikah?

2026-05-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Gelar Pahlawan Bukan Akhir Kasus Pembunuhan Marsinah

    Gelar Pahlawan Bukan Akhir Kasus Pembunuhan Marsinah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta: Revisi UUPA Jangan Kikis Jati Diri Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Lindungi Akun Gmail dari Peretas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah 6 Destinasi Wisata Alam di Simalungun Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In