Site icon Parade.id

May Day dan Harapan Buruh Indonesia

Jakarta (PARADE.ID)- Sabtu, tanggal 1 Mei 2021 adalah hari dimana seluruh buruh dunia memperingati “kemerdekaannya”, termasuk di Indonesia.

Banyak federasi, serikat, ataupun konfederasi yang ikut memeriahkan “kemerdekaan” di tanggal tersebut. Sebut saja seperti KSPI, KSPSI, KASBI, GSBSI, GEBUK, GEBRAK, dll. Selain dari buruh, juga ada elemen lain seperti dari mahasiswa yang turut memeriahkan “kemerdekaan” para buruh.

Wakil Presiden KSPI, Riden Hatam Aziz misalnya yang ikut bergabung dalam aksi May Day, mengatakan bahwa May Day kali ini hanya satu yang dituntut oleh KSPI secara khusus, yakni cabut UU Cipta Kerja. Oleh karena itu para buruh di aksi May Day ini menggaungkan “Gelegar Perlawanan Omnibus Law”.

“Bahwa status Omnibus Law ini sangat liberal, sebagai contohnya ialah kontrak untuk pekerja dapat dilakukan tanpa batas. Jelas ini mengubur hak-hak kami,” kata Riden, Sabtu (1/5/2021).

Foto: massa aksi (pimpinan) KSPI ketika menunjukan petisi untuk MK

Kalau menurut Deputi Presiden KSPI, Rahmat Rusdi, Omnibus Law dianggap demikian boleh jadi karena lahir tanpa dasar konstitusi yang ada. Lahir dari pesanan pengusaha hitam ke Pemerintah, yang kemudian ke DPR RI untuk disahkan.

Omnibus Law menurut dia membuat buruh semakin menderita. Tidak sejahtera.

“Kurangnya kualitas jaminan sosial. Padahal itu parameter kesejahteraan, dan Omnibus Law menghancurkan itu. Dan kami menilai bahwa Presiden dan DPR melanggar konstitusi,” kata dia.

Aksi May Day pun disebut olehnya sebagi pengingat untuk Presiden agar tidak salah langkah. Harus diluruskan, jangan didiamkan. Sebab, kata dia, bisa hancur bangsa dan negara ini jika kita hanya diam kala melihat Presiden salah dan tidak sesuai amanah dari UUD 1945.

Omnibus Law UU Ciptaker juga disebut produk haram. Sebab lahir dari perselingkuhan antara oligarki dengan pemerintah. Oleh karena itu, kata Alfian dari BEM UNJ UU kontroversial ini harus segera dicabut.

“Harus dicabut, karena menghisap sumber daya kita,” kata dia, saat orasi.

Mahasiswa, sebagai generasi penerus bangsa ini, mestinya demikian, kritis terhadap UU ini. Pasalnya, mahasiswa juga akan merasakan, memasuki dunia kerja setelah duduk di bangku kuliah.

“Sehingga saat nanti mahasiswa lulus, lapangan kerja terbuka luas. Maka dari itu kita harus tolak Omnibus Law ini,” apresiasi buruh Intan dari SPN.

Intan menyebut bahwa May Day merupakan bagian dari refleksi diri para pekerja, bahwa kita harus tetap menyuarakan soal ketenagakerjaan. Agar hukum ketenagakerjaan, kata dia, tidak mandul. Jadi, jangan hanya dijadikan momentum atau seremonial tiap tahun.

Foto: massa aksi KSPI

Sementara itu, Nining Elitos dari KASBI mengatakan bahwa May Day kali ini bertujuan untuk memperjuangkan perubahan nasib buruh di masa akan datang, yakni dengan dicabutnya UU Ciptaker.

Perjuangan ini, kata dia, juga demi rakyat Indonesia. Khalayak banyak. Siapa pun itu.

“Agar para pemimpin di negeri ini peduli dengan para buruh. Jangan ada lagi korban PHK bagi para buruh, dan tak dapat apa-apa,” kata Nining.

Foto: ratusan massa aksi KASBI-GEBRAK

Aksi di May Day kemarin, secara umum para buruh menolak adanya UU Ciptaker. Mereka menganggap UU Ciptaker tidak berpihak pada buruh. Merugikan para buruh.

Maka di antara mereka sampai ada yang menggugat UU Ciptaker ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Digugat secara materil dan formil.

Gugatan yang dilakukan oleh buruh yang tergabung dalam KSPI, KSPSI, dll ini masih berjalan. Berharap kepada MK agar memutuskan perkara/gugatan terkait Ciptaker dengan adil, sesuai hati nurani. Jangan karena adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu.

(Rgs/PARADE.ID)

Exit mobile version