Rabu, Juli 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

May Day dan Harapan Buruh Indonesia

redaksi by redaksi
2021-05-03
in Hukum, Nasional, Politik
0
May Day, ASPEK Indonesia: Batalkan UU Ciptaker dan Usut Tuntas Korupsi
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Sabtu, tanggal 1 Mei 2021 adalah hari dimana seluruh buruh dunia memperingati “kemerdekaannya”, termasuk di Indonesia.

Banyak federasi, serikat, ataupun konfederasi yang ikut memeriahkan “kemerdekaan” di tanggal tersebut. Sebut saja seperti KSPI, KSPSI, KASBI, GSBSI, GEBUK, GEBRAK, dll. Selain dari buruh, juga ada elemen lain seperti dari mahasiswa yang turut memeriahkan “kemerdekaan” para buruh.

Related posts

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30

Wakil Presiden KSPI, Riden Hatam Aziz misalnya yang ikut bergabung dalam aksi May Day, mengatakan bahwa May Day kali ini hanya satu yang dituntut oleh KSPI secara khusus, yakni cabut UU Cipta Kerja. Oleh karena itu para buruh di aksi May Day ini menggaungkan “Gelegar Perlawanan Omnibus Law”.

“Bahwa status Omnibus Law ini sangat liberal, sebagai contohnya ialah kontrak untuk pekerja dapat dilakukan tanpa batas. Jelas ini mengubur hak-hak kami,” kata Riden, Sabtu (1/5/2021).

Foto: massa aksi (pimpinan) KSPI ketika menunjukan petisi untuk MK

Kalau menurut Deputi Presiden KSPI, Rahmat Rusdi, Omnibus Law dianggap demikian boleh jadi karena lahir tanpa dasar konstitusi yang ada. Lahir dari pesanan pengusaha hitam ke Pemerintah, yang kemudian ke DPR RI untuk disahkan.

Omnibus Law menurut dia membuat buruh semakin menderita. Tidak sejahtera.

“Kurangnya kualitas jaminan sosial. Padahal itu parameter kesejahteraan, dan Omnibus Law menghancurkan itu. Dan kami menilai bahwa Presiden dan DPR melanggar konstitusi,” kata dia.

Aksi May Day pun disebut olehnya sebagi pengingat untuk Presiden agar tidak salah langkah. Harus diluruskan, jangan didiamkan. Sebab, kata dia, bisa hancur bangsa dan negara ini jika kita hanya diam kala melihat Presiden salah dan tidak sesuai amanah dari UUD 1945.

Omnibus Law UU Ciptaker juga disebut produk haram. Sebab lahir dari perselingkuhan antara oligarki dengan pemerintah. Oleh karena itu, kata Alfian dari BEM UNJ UU kontroversial ini harus segera dicabut.

“Harus dicabut, karena menghisap sumber daya kita,” kata dia, saat orasi.

Mahasiswa, sebagai generasi penerus bangsa ini, mestinya demikian, kritis terhadap UU ini. Pasalnya, mahasiswa juga akan merasakan, memasuki dunia kerja setelah duduk di bangku kuliah.

“Sehingga saat nanti mahasiswa lulus, lapangan kerja terbuka luas. Maka dari itu kita harus tolak Omnibus Law ini,” apresiasi buruh Intan dari SPN.

Intan menyebut bahwa May Day merupakan bagian dari refleksi diri para pekerja, bahwa kita harus tetap menyuarakan soal ketenagakerjaan. Agar hukum ketenagakerjaan, kata dia, tidak mandul. Jadi, jangan hanya dijadikan momentum atau seremonial tiap tahun.

Foto: massa aksi KSPI

Sementara itu, Nining Elitos dari KASBI mengatakan bahwa May Day kali ini bertujuan untuk memperjuangkan perubahan nasib buruh di masa akan datang, yakni dengan dicabutnya UU Ciptaker.

Perjuangan ini, kata dia, juga demi rakyat Indonesia. Khalayak banyak. Siapa pun itu.

“Agar para pemimpin di negeri ini peduli dengan para buruh. Jangan ada lagi korban PHK bagi para buruh, dan tak dapat apa-apa,” kata Nining.

Foto: ratusan massa aksi KASBI-GEBRAK

Aksi di May Day kemarin, secara umum para buruh menolak adanya UU Ciptaker. Mereka menganggap UU Ciptaker tidak berpihak pada buruh. Merugikan para buruh.

Maka di antara mereka sampai ada yang menggugat UU Ciptaker ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Digugat secara materil dan formil.

Gugatan yang dilakukan oleh buruh yang tergabung dalam KSPI, KSPSI, dll ini masih berjalan. Berharap kepada MK agar memutuskan perkara/gugatan terkait Ciptaker dengan adil, sesuai hati nurani. Jangan karena adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu.

(Rgs/PARADE.ID)

Tags: #Buruh#Ciptaker#Hukum#MayDay#Nasional#UUpolitik
Previous Post

Tuntutan Massa GEBUK di May Day

Next Post

Hardiknas Harus Diresapi untuk Menghadirkan Berbagai Inovasi

Next Post
Hardiknas Harus Diresapi untuk Menghadirkan Berbagai Inovasi

Hardiknas Harus Diresapi untuk Menghadirkan Berbagai Inovasi

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28
LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

2026-06-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar STEKPI-Trilogi Dihadiri Rektor dan Pimpinan Yayasan YPPIJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In