Site icon Parade.id

Menghilangkan Pancasila dari Kurikulum Pendidikan Melanggar UU

Jakarta (PARADE.ID)- Politisi senior MS Ka’ban ikut angkat suara terkait hilangnya pelajaran Pancasila dari kurikulum pendidikan.

Menurut dia, dengan dihilangkannya Pancasila dari kurikulum pendidikan, maka ada pelanggaran sumpah jabatan dan juga melanggar UU Pendidikan Nasional di sana.

“Presiden RI nyata2  melawan UU apakah itu bukan ekstrem radikal sekuler.Apakah ini bkn langkah utk pengatheisan/pengkomunisan.Pantas sj berkah dicabut???” demikian katanya, Senin (19/4/2021), melalui akun Twitter-nya.

PP itu diteken Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021. Kemudian menimbulkan polemik karena tidak mencantumkan dua mata kuliah itu sebagai wajib dalam kurikulum pendidikan tinggi, yakni Pancasila dan Bahasa Indonesia.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Soal itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengajukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 Tentang SNP itu karena tidak menyebut Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib. Demikian dikutip tempo.co.

Padahal kata Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, sebetulnya Pancasila dan Bahasa Indonesia itu selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum. Sebab menurutnya, PP 57/2021 itu disusun dengan merujuk pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang SNP dan UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang sudah mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib.

(Rgs/PARADE.ID)

Exit mobile version