Site icon Parade.id

Menkopolhukam Sebut SP3 untuk Tersangka BLBI Konsekuensi Vonis MA

Foto: Mahfud MD, dok. cnnindonesia.com

Jakarta (PARADE.ID)- Menkopolhukam Prof. Mahfud MD mengatakan bahwa SP3 yang diterbitkan oleh KPK adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan masuk dalam pidana. Kendati begitu, Mahfud mengatakan Pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utamg perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp108 triliun.

“Rilis SP3 oleh KPK utk Samsul Nursalim & Itjih dlm kasus BLBI (Konpres KPK tgl 1/4/21) memancing riuh,” kata Mahfud, Jumat (9/4/2021), di akun Twitter-nya.

Sjamsul Nursalim dan Itjih dijadikan tersangka oleh KPK bersama ex Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST). ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN, 13 tahun plus denda 700 juta dan diperberat oleh PT menjadi 15 tahun plus denda Rp1 miliar. Tapi kemudian MA membebaskan ST dengan vonis, kasus itu bukan pidana.

Lantas KPK mengajukan PK atas vonis MA yang membebaskan ST tanggal 9 Juli 2019, tapi PK itu tidak diterima oleh MA. ST tetap bebas dan Samsul N-Itjih ikut kepas dari status TSK karena perkaranya adalah 1 paket dengan ST (dilakukan bersama).

“Tgl 6 April 2021 Presiden mengeluarkan Kepres. Isinya?”

Kepres yang dimaksud adalah Kepres No. 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Di dalam kepres tersebut ada lima menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakujan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara.

(Rgs/PARADE.ID)

Exit mobile version