Site icon Parade.id

Mentan Minta Perusahaan yang Diduga Mengurangi Literan MinyakKita Ditutup

Foto: dok. IG Kementan/tangkapan layar

Jakarta (parade.id)- Mentan minta perusahaan yang diduga mengurangi literan MinyakKita ditutup. Permintaan Mentan Andi Amran seiring sidak yang dilakukannya di Pasar Jaya Lenteng Agung pada Sabtu (8/3/2025).

“Jadi kita minta PT Artha Eka Global Asia—kami minta diproses. Kalau terbukti ditutup—kami minta diproses. Bila terbukti, disegel, ditutup,” tegasnya.

“HET (Harga Eceram Tertinggi) 15.700 tapi dijual 18.000. Kemudian isinya tidk cukup 1 liter. Ini kita bulan suci Ramadan mencari pahala, sibuk mencari pahala tetapi saudara kita ini mencetak dosa di bulan suci Ramadan,” sambungnya.

Menurut Mentan, kurangnya literan yang terdapat pada MinyakKita telah merugikan rakyat Indonesia. Merugikan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Dan di luar ibadah puasa ini tidak boleh terjadi. Di sini tertulis 1 liter tetapi hanya 0,78-0,8 liter,” ungkapnya.

Menindaklanjuti, phaknya kata Mentan, sudah berbicara dengan Bareskrim langsung agar perusahaan yang dimaksud diperiksa. Kalau betul terjadi pengurangan literan, Mentan menegaskan kembali agar perusahaan tersebut ditutup.

“Enggak boleh kompromi. Dipidanakan. Tolong cek sampai pabriknya,” tekannya.

Kepada pengecer, Mentan minta untuk tidak ditindak. Alasannya, pengecer tidak paham atas apa yang terjadi.

“Saudara kita cari rezeki tetapi otak dan pabriknya di mana kami minta disegel dan ditudup,” tegasnya lagi.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terhadap tiga perusahaan produsen Minyakita yang diduga menyunat volume satu liter menjadi 700-900 mililiter.

Ketiga perusahaan yang dilakukan penyelidikan adalah PT Artha Eka Global Asia di Depok, PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus.

“Ketiga perusahaan yang memproduksi minyak goreng merek Minyakita yang diduga tidak sesuai dengan label pada  kemasan tersebut,” kata Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf.

(Rob/parade.id)

Exit mobile version