Site icon Parade.id

Menteri LHK Raker dengan Komisi IV DPR, Bahas Program Ini

Foto: dok. Twitter @SitiNurbayaLHK

Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar melakukan rapat kerja (raker) dengan Komisi IV DPR RI. Dalam raker, hadir pula Menteri Pertanian dan Menteri Kelautan dan Perikanan. Raker tersebut membahas program ketahanan pangan di dalam kawasan hutan.

“Kami membantu identifikasi, lalu melakukan analisis, mana kondisinya memungkinkan, dan mana kondisinya berat,” demikian tertulis di akun Twitter-nya, Rabu (31/3/2021).

Dari situ, kata dia, bisa diproses masterplan-nya, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), untuk kemudian baru dilaksanakan oleh pemohon, dan akan memandu Amdal, UKL-UPL, dan memonitor sampai bagian akhir.

“KLHK melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) berupa rangkaian analisis sistematis, menyeluruh, partisipatif, u/ memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar, dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.”

Prinsip KLHS ialah adanya instrumen yang transparan, partisipasi dan akuntabilitas. Selain itu untuk mengendalikan kebijakan, rencana, dan program yang disusun. Kemudian untuk perlindungan dan pengelolaan berdasar aspek geofisik kimia, sosekbud, dan kesmas.

“Sudah dilakukan di Kalteng, Sumut, Sumsel, dan Papua.”

Di Kalteng untuk kawasan lahan pangan nasional di areal eks PLG yang menyangkut kawasan hutan, dimana di situ ada gambut, penerapan teknologi, yang menurutnya harus ada penataan kewilayahan dan penguatan sumberdaya manusia. Jadi pendekatan ini yang KLHK pesankan.

Dalam KLHS yang dibuat KLHK, mencakup zona wilayah perencanaan yang bisa diidentifikasi, di antaranya areal yang sangat subur, di tepi kiri-kanannya lembah, dan rata-rata dihuni oleh penduduk setempat.

“Selain itu, KLHS yang dilakukan di Kalteng, Sumut, Papua dan Sumsel menyangkut isu-isu pembangunan berkelanjutan di masing-masing wilayah meliputi: sumber daya hutan dan penataan kawasan hutan;

keberlanjutan keanekaragaman hayati; keberlanjutan sumber daya lahan dan potensi resiko bencana; dan keberlanjutan penghidupan dan kesejahteraan masyarakat.”

Oleh karena itu, lanjut dia, wilayah perencanaan kawasan untuk ketahanan pangan menurut versi KLHK yakni berupa mozaik. Bukan hutan ditebang jadi tanaman padi, atau singkong, bukan seperti itu.

“Betul-betul dilihat berdasarkan zonasi yang sesuai untuk tipe pemanfaatan lahan (land utilization type) apa, dan itu akan kita kontrol dengan masterplan, detail engineering design, dan UKL-UPL.”

Prinsip-prinsip yang penting dalam KLHS ini, kata dia, mesti meliputi kapasitas daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup untuk pembangunan; perkiraan mengenai dampak dan resiko Lingkungan Hidup; Kinerja Layanan atau Jasa Ekosistem; Efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;

Tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; serta Tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.

(Rgs/PARADE.ID)

Exit mobile version