Site icon Parade.id

MUI Desak Pemerintah Evaluasi Keterlibatan Indonesia di ‘Board of Peace’

Foto: Gedung MUI Pusat, Jakarta

Jakarta (parade.id)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sikap tegas menolak inisiatif Board of Peace dan meminta Pemerintah Republik Indonesia untuk meninjau ulang keterlibatannya dalam badan internasional tersebut. MUI menilai forum tersebut berpotensi melanggengkan penjajahan Israel atas Palestina di bawah kemasan perdamaian.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Prof. Dr. Sudarnoto Abdul Hakim, menegaskan bahwa Board of Peace memiliki cacat fundamental karena menempatkan Israel sebagai anggota setara, bukan sebagai pihak penjajah (occupying power).

Menurut Sudarnoto, badan yang dipimpin oleh Tony Blair dan terkait dengan inisiatif mantan Presiden AS Donald Trump tersebut merupakan bentuk nyata neo-kolonialisme. MUI berpendapat bahwa setiap upaya perdamaian yang tidak menjadikan pengakhiran pendudukan Israel sebagai prasyarat utama adalah “perdamaian semu”.

“Keterlibatan tanpa garis merah yang jelas dapat menjadikan Indonesia sebagai legitimasi moral bagi skema yang justru merugikan perjuangan kemerdekaan Palestina,” ujar Sudarnoto dalam keterangan resminya, Jumat (23/1).

MUI menyoroti adanya problem struktural yang serius dalam Board of Peace. Dengan keterlibatan Israel sebagai anggota, forum ini dianggap berisiko menggeser substansi isu dari perjuangan kemerdekaan menjadi sekadar manajemen konflik dan stabilitas kawasan.

MUI menegaskan bahwa persoalan Palestina adalah masalah perampasan hak dasar dan pelanggaran sistematis terhadap hukum humaniter internasional yang tidak bisa diselesaikan melalui skema normalisasi.

Menanggapi situasi ini, MUI mengeluarkan sejumlah rekomendasi resmi kepada Pemerintah RI, di antaranya:

  1. Menegaskan Kemerdekaan: Meminta pemerintah menyatakan secara terbuka bahwa tujuan forum internasional haruslah kemerdekaan penuh Palestina.
  2. Menolak Normalisasi: Menolak segala skema yang mengarah pada legalitas pemukiman ilegal dan blokade Gaza.
  3. Opsi Menarik Diri: Mempertimbangkan untuk menarik diri secara terhormat dari forum internasional mana pun jika terbukti menyimpang dari prinsip keadilan.
  4. Sanksi Internasional: Mendorong agar Israel diberikan sanksi internasional atas kejahatan yang telah dilakukan.

“Perdamaian sejati hanya mungkin terwujud apabila hak, martabat, dan kedaulatan rakyat Palestina dipulihkan sepenuhnya,” pungkas Sudarnoto.

Exit mobile version