Selasa, Maret 10, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Internasional

MUI Desak Pemerintah Evaluasi Keterlibatan Indonesia di ‘Board of Peace’

redaksi by redaksi
2026-01-23
in Internasional, Pendidikan
0

Foto: Gedung MUI Pusat, Jakarta

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sikap tegas menolak inisiatif Board of Peace dan meminta Pemerintah Republik Indonesia untuk meninjau ulang keterlibatannya dalam badan internasional tersebut. MUI menilai forum tersebut berpotensi melanggengkan penjajahan Israel atas Palestina di bawah kemasan perdamaian.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Prof. Dr. Sudarnoto Abdul Hakim, menegaskan bahwa Board of Peace memiliki cacat fundamental karena menempatkan Israel sebagai anggota setara, bukan sebagai pihak penjajah (occupying power).

Related posts

Prabowo Harus Menjaga Jarak dari Strategi Politik Wag the Dog

Prabowo Harus Menjaga Jarak dari Strategi Politik Wag the Dog

2026-03-10
Mengantisipasi Nuklir Rusia

SBY Khawatir Rasionalitas Pemimpin Dunia tak Cukup Bendung Ancaman Nuklir

2026-03-06

Menurut Sudarnoto, badan yang dipimpin oleh Tony Blair dan terkait dengan inisiatif mantan Presiden AS Donald Trump tersebut merupakan bentuk nyata neo-kolonialisme. MUI berpendapat bahwa setiap upaya perdamaian yang tidak menjadikan pengakhiran pendudukan Israel sebagai prasyarat utama adalah “perdamaian semu”.

“Keterlibatan tanpa garis merah yang jelas dapat menjadikan Indonesia sebagai legitimasi moral bagi skema yang justru merugikan perjuangan kemerdekaan Palestina,” ujar Sudarnoto dalam keterangan resminya, Jumat (23/1).

MUI menyoroti adanya problem struktural yang serius dalam Board of Peace. Dengan keterlibatan Israel sebagai anggota, forum ini dianggap berisiko menggeser substansi isu dari perjuangan kemerdekaan menjadi sekadar manajemen konflik dan stabilitas kawasan.

MUI menegaskan bahwa persoalan Palestina adalah masalah perampasan hak dasar dan pelanggaran sistematis terhadap hukum humaniter internasional yang tidak bisa diselesaikan melalui skema normalisasi.

Menanggapi situasi ini, MUI mengeluarkan sejumlah rekomendasi resmi kepada Pemerintah RI, di antaranya:

  1. Menegaskan Kemerdekaan: Meminta pemerintah menyatakan secara terbuka bahwa tujuan forum internasional haruslah kemerdekaan penuh Palestina.
  2. Menolak Normalisasi: Menolak segala skema yang mengarah pada legalitas pemukiman ilegal dan blokade Gaza.
  3. Opsi Menarik Diri: Mempertimbangkan untuk menarik diri secara terhormat dari forum internasional mana pun jika terbukti menyimpang dari prinsip keadilan.
  4. Sanksi Internasional: Mendorong agar Israel diberikan sanksi internasional atas kejahatan yang telah dilakukan.

“Perdamaian sejati hanya mungkin terwujud apabila hak, martabat, dan kedaulatan rakyat Palestina dipulihkan sepenuhnya,” pungkas Sudarnoto.

Tags: #MUI
Previous Post

Serikat Buruh Tuntut Nike dan Adidas Terapkan Upah Sama di Seluruh Rantai Pasok Indonesia

Next Post

Solusi Kepemilikan Kendaraan Roda Dua Melalui Pembiayaan tanpa Bunga

Next Post
Solusi Kepemilikan Kendaraan Roda Dua Melalui Pembiayaan tanpa Bunga

Solusi Kepemilikan Kendaraan Roda Dua Melalui Pembiayaan tanpa Bunga

Prabowo Harus Menjaga Jarak dari Strategi Politik Wag the Dog

Prabowo Harus Menjaga Jarak dari Strategi Politik Wag the Dog

2026-03-10
Perang Timur Tengah Meluas, Wanti-wanti Badai PHK Intai Indonesia

Perang Timur Tengah Meluas, Wanti-wanti Badai PHK Intai Indonesia

2026-03-09
Solusi Kepemilikan Kendaraan Roda Dua Melalui Pembiayaan tanpa Bunga

16 Maret BRI Unit Petukangan Pindah Alamat

2026-03-09

IWD 2026: Saatnya Negara Bayar Utang ke Perempuan

2026-03-08
Mengantisipasi Nuklir Rusia

SBY Khawatir Rasionalitas Pemimpin Dunia tak Cukup Bendung Ancaman Nuklir

2026-03-06
YLBHI: RUU PPRT Belum Mengakomodasi Hak Berorganisasi Pekerja

YLBHI: RUU PPRT Belum Mengakomodasi Hak Berorganisasi Pekerja

2026-03-06

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • IWD 2026: Saatnya Negara Bayar Utang ke Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amnesty Internasional Indonesia Serukan Gerakan Reformasi Jilid II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 93 Organisasi Serukan Perlawanan Terbuka kepada Prabowo-Gibran Sambut Hari Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP 28/2024 Menghapus Praktik Sunat Perempuan, MUI: Bertentangan dengan Syariat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In