Site icon Parade.id

Nilai-nilai Pancasila Belum Semua Menjadi Hukum, Kata Menko Polhukam

Foto: Mahfud MD, dok. cnnindonesia.com

Jakarta (PARADE.ID)- Menko Polhukam Prof Mahfud MD menyebut bahwa nilai-nilai Pancasila belum semua menjadi hukum. Hal itu ia katakan ketika memberikan tanggapan soal pelaku LGBT yang tayang di akun YouTube Deddy Corbuzier baru-baru ini, sekaligus menjawab pertanyaan dari pengamat Muhammad Said Didu (dengan soal sama).

“Pemahaman Anda bkn pemahaman hukum. Coba sy tanya balik: mau dijerat dgn UU nomer berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai2 Pancasila itu blm semua menjadi hukum. Demokrasi hrs diatur dgn hukum (nomokrasi).
Nah LGBT dan penyiarnya itu blm dilarang oleh hukum. Jd ini bkn kasus hukum,” kata dia, menjawab pertanyaan Didu, Rabu (11/5/2022), di akun Twitter-nya.

Berdasar asas legalitas, menurut dia, orang hanya bisa diberi sanksi heteronom (hukum) jika sudah ada hukumnya. Jika blm ada hukumnya maka sanksinya otonom (seperti caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa, dll).

“Sanksi otonom adl sanksi moral dan sosial. Bnyk ajaran agama yg blm menjadi hukum.”

Contoh lain, lanjut dia, Pancasila mengajarkan bangsa Indonesia “berketuhanan”. Tapi tak ada orng dihukum karena tak bertuhan (ateis).

“Mengapa? Ya, krn blm diatur dgn hukum. Org berzina atau LGBT mnrt Islam jg tak bs dihukum krn hukum zina dan LGBT mnrt KUHP berbeda dgn konsep dlm agama.”

Respons Mahfud tersebut karena pertanyaan Didu ini: “Prof @mohmahfudmd yth, pemahaman saya : 1) demokrasi bukan berarti bebas melakukan apa saja. 2) demokrasi harus dibatasi oleh hukum, etika, moral, dan agama. 3) pemerintah harus melindungi bangsa dan rakyatnya dari perusakan moral.”

Pertanyaan Didu muncul karena Mahfud menyebut, “Konten Deddy Corbuzier soal LGBT jadi polemik. Mahfud menyatakan RI demokratis. Negara tak berwenang melarang Deddy, rakyat juga berhak mengkritik Deddy.”

(Rob/PARADE.ID)

Exit mobile version