Jakarta (parade.id)- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 1/PHPU.PRES/2026 yang menyatakan permohonan “tidak dapat diterima” (niet ontvankelijk/NO) dinilai menyimpan paradoks. Secara formal perkara berhenti, tetapi pertimbangan MK soal tidak adanya bukti meyakinkan mengenai ijazah setelah SMA Gibran Rakabuming Raka membuka jalan bagi proses hukum dan politik lanjutan, termasuk pemakzulan wakil presiden.
Hal itu mengemuka dalam diskusi spesial yang digelar Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita pada Jumat (9/10/2026). Diskusi dipandu Prof. Rena Yulia dan menghadirkan Ketua Komisi Yudisial Prof. Aidul Fitriciada Azhari, Prof. Mahfud MD, Prof. Susi Dwi Harijanti, dan Dr. Hamdan Zoelva. Menurut moderator, sekitar 500 peserta mengikuti lewat Zoom dan 150-an lainnya lewat YouTube.
Aidul Fitriciada menjelaskan bahwa amar putusan NO berarti MK belum memeriksa pokok perkara dan tidak ada yang dapat dieksekusi.
“Amar putusan itu jelas sekali, permohonan tidak dapat diterima. Artinya putusan ini belum memeriksa pokok perkara,” ujarnya.
Menurut dia, PHPU terbatas pada hasil penghitungan suara sebelum pelantikan. “Kalau setelah pelantikan, ya tidak ada lagi PHPU,” katanya. Soal alasan MK tetap memeriksa perkara, ia menyebut prinsip ius curia novit, yakni hakim tidak boleh menolak perkara.
Aidul menyoroti diksi MK yang menyebut “tidak terdapat bukti yang meyakinkan”. Itu, katanya, berbeda dengan terbukti tidak memiliki ijazah. “Ada prinsip hukum the absence of evidence is not evidence of absence. Ketiadaan bukti bukan berarti buktinya tidak ada,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pertimbangan itu berstatus obiter dictum, catatan pinggir yang bersifat persuasif dan tidak mengikat. Ia mengaku mengganjal bahwa Gibran disebut dalam pertimbangan padahal tidak pernah didengar sebagai pihak. Aidul menyebut tiga jalur tindak lanjut: peradilan tata usaha negara (PTUN) untuk menguji keputusan penyetaraan ijazah, jalur pidana lewat dugaan pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP), dan pemakzulan.
Ia menekankan bahwa pemakzulan adalah satu-satunya mekanisme sah untuk memberhentikan wakil presiden, dan sifatnya politik. “Impeachment ini bukan proses hukum saja. Dua pertiga itu politik,” katanya. Ia mengingatkan, “Bodoh itu bukan kejahatan.”
Mahfud MD mengaku semula sependapat dengan Aidul bahwa MK tidak berwenang dan pihak yang memiliki kedudukan hukum sudah tidak ada. Namun ia menilai perkembangan persidangan mengubah gambaran.
“Saya bilang, saya enggak punya legal standing. Sejak awal saya bilang tidak punya legal standing,” ujarnya, menanggapi desakan agar ia maju sebagai pemohon.
Menurut Mahfud, kunci putusan ada di halaman 375–376, ketika MK menyatakan tidak ada ijazah atau sertifikat diploma luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan. Hal itu, katanya, menjadi ranah lembaga lain. Ia merujuk dugaan penyelundupan norma penyetaraan ke peraturan KPU. “Muatan undang-undang itu tidak boleh diubah atau ditambah oleh peraturan di bawahnya,” kata dia.
Ia mencontohkan sejumlah perkara sengketa pilkada ketika fakta persidangan MK ditindaklanjuti ke ranah pidana. “Apa yang ada di dalam pertimbangan bisa menjadi penuntun untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Soal peluang pemakzulan, Mahfud realistis. Usul harus datang dari sepertiga anggota DPR, disetujui dua pertiga yang hadir dalam paripurna kuorum. Dengan koalisi pendukung Prabowo Subianto sekitar 80 persen, menurutnya sulit terwujud. “Kuncinya terletak pada Pak Prabowo. Kalau Pak Prabowo bilang jalan, itu jalan. Kalau bilang enggak usah, enggak akan jalan,” ujarnya. Ia menilai Prabowo kini membiarkan situasi bergulir karena serangan politik tidak lagi diarahkan kepadanya.
Mahfud juga menolak anggapan putusan ini sebagai titik nadir MK. “Titik nadir itu putusan nomor 90,” katanya. Menurut dia, putusan ini justru membuka kembali persoalan yang sudah tertutup. “Gibran itu berdasarkan putusan MK punya legalitas, tetapi tidak punya legitimasi.”
Susi Dwi Harijanti menilai MK, dengan menyatakan berwenang karena adanya “keadaan khusus”, telah membuka pintu bagi tafsir baru atas frasa “hasil pemilihan umum”, termasuk soal batas waktu dan kedudukan hukum.
“Apakah kita tidak perlu berpikir beyond apa yang terjadi hari ini?” ujarnya. Ia mengutip pertimbangan MK bahwa kepatuhan prosedural formal harus mengalah demi keadilan substantif. Susi menyebut fenomena ini sebagai judicialization of politics, ketika persoalan yang tak terselesaikan oleh politik dibawa ke pengadilan.
Ia mendorong MK menyusun aturan pembuktian (rule of evidence), terkait pengaduan tiga hakim konstitusi ke MKMK atas insiden seorang ahli dalam sidang. Susi juga menyatakan terima kasih kepada pemohon. “Kalau tidak ada permohonan ini, kita tidak pernah tahu apa yang sesungguhnya terjadi,” katanya. Soal legitimasi putusan nomor 90, ia berkata, “Mungkin legitimasi hukum dimiliki, tapi bagaimana dengan legitimasi moral?”
Hamdan Zoelva mengaku kaget MK menerbitkan peraturan yang memperpanjang tahapan pemilu khusus untuk perkara ini. Menurutnya, ada “kondisi khusus” yang membenarkan pengesampingan prosedur formal, yakni pelanggaran prinsip jujur dan adil.
“Ini bukan persoalan isu ijazahnya, tapi ada pelanggaran terhadap prinsip jujur dan adil dalam proses pemilu,” ujarnya. Berdasarkan keterangan saksi, ia menilai kelolosan syarat “dikondisikan” lewat rangkaian aturan dan tindakan penyelenggara pemilu.
Hamdan menyebut pertimbangan MK sebagai fakta hukum autentik yang dapat dipakai untuk keperluan lain. Ia menyebut DPR dapat menggunakan hak interpelasi, termasuk kepada KPU. Ia menduga MK tak sampai pada amar karena pertimbangan kebijaksanaan (wisdom), kendati menurutnya MK sebenarnya bisa menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat.
Dalam sesi tanya jawab, Mahfud menegaskan para akademisi bukan pejabat dan berperan membangun opini publik. Aidul menilai MK sedang mengirim “sinyal politik” kepada lembaga lain dan membutuhkan sinergi. Susi mengajak partai politik berbenah, sedangkan Hamdan mengingatkan kaum intelektual agar tidak diam. Mahfud menutup dengan ajakan, “Yakin usaha sampai.”
