Site icon Parade.id

Parpol adalah Pilar Utama dan Saluran Rakyat

Foto: Jimly Asshiddiqie

Jakarta (PARADE.ID)- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa partai politik (parpol) adalah pilar utama dan saluran daulat rakyat dan bahkan disebut tugas dalam UUD sebagai peserta Pemilu dan pengusunh capres. Statusnya, kata Prof Jimly, juga lembaga publik (negara) dalam arti luas yang punya aturan intern AD sebagai pelaksana UU.

“Mski tdk disbut PrUUan, ptsn JR bs jd inovasi baru. Kalo kabul, JR AD prpol lain jg bs,” katanya, Jumat (1/10/2021).

Tapi, kata dia, perlu diingat juga bahwa tegaknya hukum dan keadilan harus seiring dengan tegaknya etika bernegara.

“Meski UU tdk explisit larang advkt jd ketum prpol, tp etika kpantasan sulit trima, aplgi mau prsoalkn AD Prpol orang lain. Mski hkm slalu msti trtulis, kpntasan&baik-buruk bs cukup dg sense of ethics,” demikian tertulis di akun Twitter-nya.

Parpol pun menurut dia juga lembaga negara dalam arti luas, status dan perannya ada di UUD. Apalagi, lanjutnya,  kalau jadi dibiayai  APBN, pastu jadi objek pemeriksaan BPK.

“Mk AD prpol sbg implementing regulation kwenangan ngatur atas delegasi UU, tdk boleh langgar UU. Pngdlan hrs bs nilai hal ini, tntu trgntung hakimnya.”

Lembaga negara dalam arti luas itu menurutnya bisa juga disebut lembaga publik yang sangat pentinh sehingga hatus diatur dalam UUD 1945.

“Maka status prpol skrg bukan lagi cuma bdn hkm privat yg biasa dipahami, tp jg bdn hkm publik dg tgjawab politik kenegaraan. Wewenangnya utk ngatur materi AD jg ditntukan UU,” kata mantan Wantimpres itu.

(Sur/PARADE.ID)

Exit mobile version