Rabu, September 30, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Parpol adalah Pilar Utama dan Saluran Rakyat

redaksi by redaksi
2021-10-01
in Hukum, Nasional, Politik
0

Foto: Jimly Asshiddiqie

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa partai politik (parpol) adalah pilar utama dan saluran daulat rakyat dan bahkan disebut tugas dalam UUD sebagai peserta Pemilu dan pengusunh capres. Statusnya, kata Prof Jimly, juga lembaga publik (negara) dalam arti luas yang punya aturan intern AD sebagai pelaksana UU.

“Mski tdk disbut PrUUan, ptsn JR bs jd inovasi baru. Kalo kabul, JR AD prpol lain jg bs,” katanya, Jumat (1/10/2021).

Related posts

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

2026-09-29
Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

2026-09-28

Tapi, kata dia, perlu diingat juga bahwa tegaknya hukum dan keadilan harus seiring dengan tegaknya etika bernegara.

“Meski UU tdk explisit larang advkt jd ketum prpol, tp etika kpantasan sulit trima, aplgi mau prsoalkn AD Prpol orang lain. Mski hkm slalu msti trtulis, kpntasan&baik-buruk bs cukup dg sense of ethics,” demikian tertulis di akun Twitter-nya.

Parpol pun menurut dia juga lembaga negara dalam arti luas, status dan perannya ada di UUD. Apalagi, lanjutnya,  kalau jadi dibiayai  APBN, pastu jadi objek pemeriksaan BPK.

“Mk AD prpol sbg implementing regulation kwenangan ngatur atas delegasi UU, tdk boleh langgar UU. Pngdlan hrs bs nilai hal ini, tntu trgntung hakimnya.”

Lembaga negara dalam arti luas itu menurutnya bisa juga disebut lembaga publik yang sangat pentinh sehingga hatus diatur dalam UUD 1945.

“Maka status prpol skrg bukan lagi cuma bdn hkm privat yg biasa dipahami, tp jg bdn hkm publik dg tgjawab politik kenegaraan. Wewenangnya utk ngatur materi AD jg ditntukan UU,” kata mantan Wantimpres itu.

(Sur/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#Nasional#Parpol#UUDpolitik
Previous Post

ASPEK Indonesia Launching Aplikasi ASPEK Indonesia Mobile

Next Post

PON XX Papua Dibuka oleh Presiden Jokowi

Next Post
PON XX Papua Dibuka oleh Presiden Jokowi

PON XX Papua Dibuka oleh Presiden Jokowi

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

2026-09-29
Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

2026-09-28
Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

2026-09-28

Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Penolakan, Temuan Hunian Mewah hingga Respons Yusril

2026-09-25

APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

2026-09-24
Herdman Diuji, Timnas Indonesia Buka FIFA ASEAN Cup 2026

Herdman Diuji, Timnas Indonesia Buka FIFA ASEAN Cup 2026

2026-09-24

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lepi Ali Firmansyah Kembali Terpilih Menjadi Ketua PKB Cianjur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Risiko Masih Pakai Windows 7

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Penolakan, Temuan Hunian Mewah hingga Respons Yusril

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In