Kamis, April 2, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Parpol adalah Pilar Utama dan Saluran Rakyat

redaksi by redaksi
2021-10-01
in Hukum, Nasional, Politik
0

Foto: Jimly Asshiddiqie

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa partai politik (parpol) adalah pilar utama dan saluran daulat rakyat dan bahkan disebut tugas dalam UUD sebagai peserta Pemilu dan pengusunh capres. Statusnya, kata Prof Jimly, juga lembaga publik (negara) dalam arti luas yang punya aturan intern AD sebagai pelaksana UU.

“Mski tdk disbut PrUUan, ptsn JR bs jd inovasi baru. Kalo kabul, JR AD prpol lain jg bs,” katanya, Jumat (1/10/2021).

Related posts

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30

Tapi, kata dia, perlu diingat juga bahwa tegaknya hukum dan keadilan harus seiring dengan tegaknya etika bernegara.

“Meski UU tdk explisit larang advkt jd ketum prpol, tp etika kpantasan sulit trima, aplgi mau prsoalkn AD Prpol orang lain. Mski hkm slalu msti trtulis, kpntasan&baik-buruk bs cukup dg sense of ethics,” demikian tertulis di akun Twitter-nya.

Parpol pun menurut dia juga lembaga negara dalam arti luas, status dan perannya ada di UUD. Apalagi, lanjutnya,  kalau jadi dibiayai  APBN, pastu jadi objek pemeriksaan BPK.

“Mk AD prpol sbg implementing regulation kwenangan ngatur atas delegasi UU, tdk boleh langgar UU. Pngdlan hrs bs nilai hal ini, tntu trgntung hakimnya.”

Lembaga negara dalam arti luas itu menurutnya bisa juga disebut lembaga publik yang sangat pentinh sehingga hatus diatur dalam UUD 1945.

“Maka status prpol skrg bukan lagi cuma bdn hkm privat yg biasa dipahami, tp jg bdn hkm publik dg tgjawab politik kenegaraan. Wewenangnya utk ngatur materi AD jg ditntukan UU,” kata mantan Wantimpres itu.

(Sur/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#Nasional#Parpol#UUDpolitik
Previous Post

ASPEK Indonesia Launching Aplikasi ASPEK Indonesia Mobile

Next Post

PON XX Papua Dibuka oleh Presiden Jokowi

Next Post
PON XX Papua Dibuka oleh Presiden Jokowi

PON XX Papua Dibuka oleh Presiden Jokowi

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30
MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

2026-03-30
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

2026-03-27

20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

2026-03-26
JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

2026-03-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In