Site icon Parade.id

Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Bantah Tuduhan Polri soal Ini

Foto: logo PDRI

Jakarta (PARADE.ID)- Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) membantah pernyataan Polri, yang menyebut PDRI hadir untuk melindungi Jamaah Islamiyah (JI), sebagaimana yang dimuat media, kemarin. Menurut PDRI, pernyataan tersebut merupakan fitnah keji yang tidak berdasar fakta dan bernada tendensius, yang mendiskreditkan PDRI.

“Allah SWT berfirman di dalam surat Al-Baqarah: 217: ‘Fitnah itu besar (kejam) daripada yang melakukan pembunuhan.’ Allah SWT juga mengancam dalam Surat An-Nur Ayat 19, ‘Siapa pun gemar menceritakan atau menyebarluaskan kejelekan saudara muslim kepada orang lain diancam dengan siksa yang pedih di dunia dan di akhirat,” demikian siaran pers PDRI nomor 01/B/PR/DPP/XI/2021, mengutip Alquran, Rabu (17/11/2021).

“Sehubungan dengan berita yang dimuat di detik.com pada hari Selasa, 16 November 2021 pada pukul 17.27 yang berjudul “Polri Sebut Farid Okbah Bentuk Partai Dakwah sebagai Solusi Lindungi JI” (link : https://news.detik.com/berita/d-5814058/polri-sebut- farid-okbah-bentuk-partai-dakwah-sebagai-solusi-lindungi-ji),” tercantum link berita terkait pernyataan Polri.

PDRI juga menilai bahwa tuduhan Polri bahwa ustaz Farid Ahmad Okbah mendirikan Partai Dakwah sebagai solusi melindungi JI adalah tuduhan yang keliru dan tidak memahami filosofi berdirinya PDRI dan disesalkan tuduhan tersebut karena menyesatkan publik.

“Partai Dakwah Rakyat Indonesia memiliki manifesto yang bisa dibaca publik (terlampir di website), terdapat AD ART yang sesuai dengan Undang-Undang maupun aturan lain yang tidak melanggar konstitusi,” masih dalam siaran pers, ditandatangani Wakil Ketua Umum Masri Sitanggang.

Atas hal itu, PDRI pun mengaku saat ini telah membentuk tim hukum untuk melakukan upaya hukum yang berkeadilan.

“Jika memang pernyataan ini benar dinyatakan oleh pihak Polri maka PDRI meminta Polri untuk minta maaf dan mencabut pernyataan tersebut karena merusak iklim demokrasi di Indonesia yang berlandaskan hukum.”

Sebagai informasi, Partai Dakwah Rakyat Indonesia didirikan oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Partai Islam Ideologis (BPU-PPII) yang terdiri dari para alim ulama seperti KH. A. Cholil Ridwan, Almarhum KH. Abdurrasyid Abdullah Syafi’i, Almarhum Drs. Mohammad Siddik, Ustad Farid Ahmad Okbah, Dr, Masri Sitanggang dll, yang sebelumnya telah melaksanakan acara silaturrahim keluarga besar dan pecinta Masyumi pada tanggal 07 Maret 2020 dan atas hasil rekomendasi silaturrahim tersebut maka BPU-PPII mendeklarasikan kembali Partai Masyumi Reborn pada tanggal 07 November 2020.

Tetapi karena Majelis Syura Partai Masyumi Reborn mengembalikan mandat kepada BPU-PPII pada tanggal 20 Februari 2021, maka BPU-PPII mendirikan Partai Dakwah Rakyat Indonesia sebagai penerus perjuangan dari dakwah politik yang pernah dilaksanakan oleh Partai Masyumi pada masa lalu.

Cita-cita BPU-PPII adalah merintis adanya partai politik yang memperjuangkan cita -cita para pendiri bangsa/Founding Fathers agar Indonesia bisa menjadi negeri yang Baldatun Thoyyibatun Wa Rabbun Ghafur dengan dengan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 melalui jalan dakwah politik yang ber-akhlakul karimah.

Ustaz Farid Ahmad Okbah sendiri adalah orang yang diamanahkan oleh BPU-PPII untuk menerima jabatan sebagai Ketua Umum Partai Dakwah karena BPU-PPII melihat rekam jejaknya yang konsisten dalam dunia dakwah dan tidak pernah terlibat dalam aksi melanggar hukum/inkonstitusional apalagi teror.

Sebagai informasi, bahwa Partai Dakwah Rakyat Indonesia sedang dalam proses pengurusan perizinan untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Menkumham sehingga segala aktivitasnya masih berupa pembentukan jaringan di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan sebagai syarat administratif mendapatkan SK Menkumham tersebut.

Oleh sebab itu, selama ini aktivitas kepartaian hanya terkait hal tersebut dan merupakan aktivitas konstitusional yang dibolehkan oleh hukum di Indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi.

“Demikianlah bantahan ini kami buat, sebagai klarifikasi atas tuduhan Polri tersebut.”

Selain ustaz Farid Okbah yang ditangkap oleh kepolisian ats keterkaitan yang dimaksud, ada pula ustaz Zain An Najah, dan Anung Al-Hamad. Semua ditangkap karena iduga berkaitan dengan aktivitas Jamaah Islamiyah (JI).

Ketiganya dikabarkan ditangkap di rumah masing-masing. Penangkapan dilakukan pada pagi hari atau bakda Subuh, seperti ustaz Farid.

(Sur/PARADE.ID)

Exit mobile version