Senin, November 17, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Bantah Tuduhan Polri soal Ini

redaksi by redaksi
2021-11-17
in Nasional, Politik
0
Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Bantah Tuduhan Polri soal Ini

Foto: logo PDRI

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) membantah pernyataan Polri, yang menyebut PDRI hadir untuk melindungi Jamaah Islamiyah (JI), sebagaimana yang dimuat media, kemarin. Menurut PDRI, pernyataan tersebut merupakan fitnah keji yang tidak berdasar fakta dan bernada tendensius, yang mendiskreditkan PDRI.

“Allah SWT berfirman di dalam surat Al-Baqarah: 217: ‘Fitnah itu besar (kejam) daripada yang melakukan pembunuhan.’ Allah SWT juga mengancam dalam Surat An-Nur Ayat 19, ‘Siapa pun gemar menceritakan atau menyebarluaskan kejelekan saudara muslim kepada orang lain diancam dengan siksa yang pedih di dunia dan di akhirat,” demikian siaran pers PDRI nomor 01/B/PR/DPP/XI/2021, mengutip Alquran, Rabu (17/11/2021).

Related posts

KPA Desak Presiden Prabowo Bentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria

KPA Desak Presiden Prabowo Bentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria

2025-11-16
Temuan Kasus Keracunan MBG Momentum Perbaikan oleh BGN

Temuan Kasus Keracunan MBG Momentum Perbaikan oleh BGN

2025-11-14

“Sehubungan dengan berita yang dimuat di detik.com pada hari Selasa, 16 November 2021 pada pukul 17.27 yang berjudul “Polri Sebut Farid Okbah Bentuk Partai Dakwah sebagai Solusi Lindungi JI” (link : https://news.detik.com/berita/d-5814058/polri-sebut- farid-okbah-bentuk-partai-dakwah-sebagai-solusi-lindungi-ji),” tercantum link berita terkait pernyataan Polri.

PDRI juga menilai bahwa tuduhan Polri bahwa ustaz Farid Ahmad Okbah mendirikan Partai Dakwah sebagai solusi melindungi JI adalah tuduhan yang keliru dan tidak memahami filosofi berdirinya PDRI dan disesalkan tuduhan tersebut karena menyesatkan publik.

“Partai Dakwah Rakyat Indonesia memiliki manifesto yang bisa dibaca publik (terlampir di website), terdapat AD ART yang sesuai dengan Undang-Undang maupun aturan lain yang tidak melanggar konstitusi,” masih dalam siaran pers, ditandatangani Wakil Ketua Umum Masri Sitanggang.

Atas hal itu, PDRI pun mengaku saat ini telah membentuk tim hukum untuk melakukan upaya hukum yang berkeadilan.

“Jika memang pernyataan ini benar dinyatakan oleh pihak Polri maka PDRI meminta Polri untuk minta maaf dan mencabut pernyataan tersebut karena merusak iklim demokrasi di Indonesia yang berlandaskan hukum.”

Sebagai informasi, Partai Dakwah Rakyat Indonesia didirikan oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Partai Islam Ideologis (BPU-PPII) yang terdiri dari para alim ulama seperti KH. A. Cholil Ridwan, Almarhum KH. Abdurrasyid Abdullah Syafi’i, Almarhum Drs. Mohammad Siddik, Ustad Farid Ahmad Okbah, Dr, Masri Sitanggang dll, yang sebelumnya telah melaksanakan acara silaturrahim keluarga besar dan pecinta Masyumi pada tanggal 07 Maret 2020 dan atas hasil rekomendasi silaturrahim tersebut maka BPU-PPII mendeklarasikan kembali Partai Masyumi Reborn pada tanggal 07 November 2020.

Tetapi karena Majelis Syura Partai Masyumi Reborn mengembalikan mandat kepada BPU-PPII pada tanggal 20 Februari 2021, maka BPU-PPII mendirikan Partai Dakwah Rakyat Indonesia sebagai penerus perjuangan dari dakwah politik yang pernah dilaksanakan oleh Partai Masyumi pada masa lalu.

Cita-cita BPU-PPII adalah merintis adanya partai politik yang memperjuangkan cita -cita para pendiri bangsa/Founding Fathers agar Indonesia bisa menjadi negeri yang Baldatun Thoyyibatun Wa Rabbun Ghafur dengan dengan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 melalui jalan dakwah politik yang ber-akhlakul karimah.

Ustaz Farid Ahmad Okbah sendiri adalah orang yang diamanahkan oleh BPU-PPII untuk menerima jabatan sebagai Ketua Umum Partai Dakwah karena BPU-PPII melihat rekam jejaknya yang konsisten dalam dunia dakwah dan tidak pernah terlibat dalam aksi melanggar hukum/inkonstitusional apalagi teror.

Sebagai informasi, bahwa Partai Dakwah Rakyat Indonesia sedang dalam proses pengurusan perizinan untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Menkumham sehingga segala aktivitasnya masih berupa pembentukan jaringan di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan sebagai syarat administratif mendapatkan SK Menkumham tersebut.

Oleh sebab itu, selama ini aktivitas kepartaian hanya terkait hal tersebut dan merupakan aktivitas konstitusional yang dibolehkan oleh hukum di Indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi.

“Demikianlah bantahan ini kami buat, sebagai klarifikasi atas tuduhan Polri tersebut.”

Selain ustaz Farid Okbah yang ditangkap oleh kepolisian ats keterkaitan yang dimaksud, ada pula ustaz Zain An Najah, dan Anung Al-Hamad. Semua ditangkap karena iduga berkaitan dengan aktivitas Jamaah Islamiyah (JI).

Ketiganya dikabarkan ditangkap di rumah masing-masing. Penangkapan dilakukan pada pagi hari atau bakda Subuh, seperti ustaz Farid.

(Sur/PARADE.ID)

Tags: #JI#Nasional#PDRI#Polripolitik
Previous Post

Kenaikan UMP Tahun 2022 Rp14.032, ASPEK Indonesia Bereaksi

Next Post

Sah! Andika Perkasa Jabat Panglima TNI

Next Post
Sah! Andika Perkasa Jabat Panglima TNI

Sah! Andika Perkasa Jabat Panglima TNI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KPA Desak Presiden Prabowo Bentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria

KPA Desak Presiden Prabowo Bentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria

2025-11-16
Temuan Kasus Keracunan MBG Momentum Perbaikan oleh BGN

Temuan Kasus Keracunan MBG Momentum Perbaikan oleh BGN

2025-11-14
Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Dialog Bipartit Langkah Tepat, PHK Harus Jadi Opsi Terakhir

2025-11-13
Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

2025-11-13
Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Kecam Aparat Menangani Massa Aksi Agustus

Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Kecam Aparat Menangani Massa Aksi Agustus

2025-11-12
Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

2025-11-11

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPA Desak Presiden Prabowo Bentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Roy Suryo Ungkap Temuan Lima Ijazah Asli UGM Angkatan 1985

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In