Site icon Parade.id

Pelanggar Prokes Adalah Kejahatan, Pengamat Singgung Keadilan

Jakarta (PARADE.ID)- Dalam sidang Habib Rizieq Syihab (HRS) baru-baru ini, ramai perbincangan soal pelanggar protokol kesehatan (prokes) adalah kejahatan. Sontak hal itu membuat pengamat bertanya-tanya.

Muhammad Said Didu misalkan, menyinggung keadilan jika benar pelanggar prokes adalah sebuah kejahatan. Ia pun langsung mempertanyakan hal tersebut kepada Menkopolhukam Prof. Mahfud MD.

“Prof @mohmahfudmd yth, dari pernyataan Jaksa pada pengadilan HRS, bhw melanggar prokes adalah pelaku KEJAHATAN, berarti semua orang yg pernah melakukan pelamggaran prokes adalah pelaku kejahatan yg hrs dihukum. Demi keadilan, mhn pencerahan Bpk, kapan pelanggar lain diadili ?” demikian cuitannya, Kamis (20/5/2021).

Orang yang mengatakan bahwa pelanggar prokes adalah kejahatan diketahui datang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas HRS. Menurut Said, jika demikian adanya, maka ia menunggu JPU tersebut memberlakukan hal sama kepada pelanggar prokes lainnya tanpa terkecuali.

“Kata Jaksa bhw semua yg pernah melanggar prokes adalah kejahatan – kita tunggu jaksa menuntut semua pihak yg pernah melanggar prokes dg dakwaan telah melakukan kejahatan – itu baru adil. Top pak @ReflyHZ.”

Refly Harun adalah pakar hukum. Ia menjadi saksi di sidang HRS. Refly saat itu menjawab dengan analogi jika prokes adalah kejahatan maka harus pula diberlakukan hal sama kepada siapa pun yang melanggar.

(Rgs/PARADE.ID)

Exit mobile version