Jakarta (parade.id)- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai pembentukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto melanggar undang-undang karena terlambat hampir dua tahun. Menurutnya, para anggota Wantimpres juga dilarang menyampaikan pendapat ke publik, sehingga perannya nyaris tak terlihat.
“Wantimpres ini sebenarnya pembentukannya sudah melanggar ketentuan undang-undang. Melanggar,” kata Mahfud dalam wawancara di kanal YouTube-nya yang diunggah Rabu (7/10/2026).
Ia merujuk pada Pasal 9 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres, yang diubah dengan UU Nomor 64 Tahun 2024. Aturan itu mewajibkan presiden membentuk Wantimpres paling lama tiga bulan setelah dilantik. “Ini sudah hampir 23 bulan,” ujarnya. Mahfud menyebut pelanggaran tersebut bersifat ketatanegaraan, bukan pidana. “Kecerobohan saja, karena ada dan tidak adanya Wantimpres ini kan sama saja,” katanya.
Mahfud juga menyoroti Pasal 6 ayat 1 yang melarang anggota Wantimpres berbicara kepada masyarakat, mengeluarkan pernyataan, atau menilai perkembangan politik. Usulan mereka hanya boleh disampaikan langsung kepada presiden. “Publik tidak tahu apa yang dilakukan,” ujarnya. Ia mencontohkan Rocky Gerung, yang disebutnya sahabat, bisa kesulitan di dalam. “Mungkin agak kesulitan meyakinkan ke dalam, keluar tidak bisa bicara lagi, terus kita kehilangan kawan,” kata Mahfud. Ia tetap menghormati pilihan itu sebagai hak politik. “Kita ucapkan selamat bekerja.”
Mahfud menduga Prabowo membentuk Wantimpres bukan untuk mencari nasihat. “Hanya orang-orang dikurung di situ semua untuk tidak bicara,” katanya. Menurutnya, dari sisi strategi politik langkah itu cerdas, meski ia tidak setuju. Ia juga mempersoalkan masuknya Anwar Usman sebagai anggota, karena syarat anggota mensyaratkan tidak pernah melakukan perbuatan tercela, sedangkan Anwar pernah diputus melanggar etik berat oleh MKMK. Putusan PTUN yang membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK, kata Mahfud, tidak menghapus status perbuatan tercela itu.
Pembentukan Wantimpres terjadi sehari setelah Presiden mengganti Kapolri pada awal Oktober 2026. Mahfud menilai pembentukan itu sebagai reaksi atas ramainya situasi politik. “Wah, ini ramai nih, kalau tidak ditampung,” ujarnya
