Rabu, Oktober 7, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Politik

Pembentukan Wantimpres Langgar UU karena Terlambat Hampir Dua Tahun

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai pembentukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto melanggar undang-undang karena terlambat hampir dua tahun

redaksi by redaksi
2026-10-07
in Politik
0
Perkap Polri 10/2025 Langgar Dua UU, Kata Pakar

Foto: Prof. Mahfud MD/tangkapan layar

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai pembentukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto melanggar undang-undang karena terlambat hampir dua tahun. Menurutnya, para anggota Wantimpres juga dilarang menyampaikan pendapat ke publik, sehingga perannya nyaris tak terlihat.

“Wantimpres ini sebenarnya pembentukannya sudah melanggar ketentuan undang-undang. Melanggar,” kata Mahfud dalam wawancara di kanal YouTube-nya yang diunggah Rabu (7/10/2026).

Related posts

Bisa Bangkrut BUMN Jika Komisarisnya Mengurusi Pengajian

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh Minta Aturan Turunan Dikawal

2026-10-07

Putusan MK Ijazah Gibran: Gugatan tak Diterima, Tetap Wapres

2026-10-07

Ia merujuk pada Pasal 9 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres, yang diubah dengan UU Nomor 64 Tahun 2024. Aturan itu mewajibkan presiden membentuk Wantimpres paling lama tiga bulan setelah dilantik. “Ini sudah hampir 23 bulan,” ujarnya. Mahfud menyebut pelanggaran tersebut bersifat ketatanegaraan, bukan pidana. “Kecerobohan saja, karena ada dan tidak adanya Wantimpres ini kan sama saja,” katanya.

Mahfud juga menyoroti Pasal 6 ayat 1 yang melarang anggota Wantimpres berbicara kepada masyarakat, mengeluarkan pernyataan, atau menilai perkembangan politik. Usulan mereka hanya boleh disampaikan langsung kepada presiden. “Publik tidak tahu apa yang dilakukan,” ujarnya. Ia mencontohkan Rocky Gerung, yang disebutnya sahabat, bisa kesulitan di dalam. “Mungkin agak kesulitan meyakinkan ke dalam, keluar tidak bisa bicara lagi, terus kita kehilangan kawan,” kata Mahfud. Ia tetap menghormati pilihan itu sebagai hak politik. “Kita ucapkan selamat bekerja.”

Mahfud menduga Prabowo membentuk Wantimpres bukan untuk mencari nasihat. “Hanya orang-orang dikurung di situ semua untuk tidak bicara,” katanya. Menurutnya, dari sisi strategi politik langkah itu cerdas, meski ia tidak setuju. Ia juga mempersoalkan masuknya Anwar Usman sebagai anggota, karena syarat anggota mensyaratkan tidak pernah melakukan perbuatan tercela, sedangkan Anwar pernah diputus melanggar etik berat oleh MKMK. Putusan PTUN yang membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK, kata Mahfud, tidak menghapus status perbuatan tercela itu.

Pembentukan Wantimpres terjadi sehari setelah Presiden mengganti Kapolri pada awal Oktober 2026. Mahfud menilai pembentukan itu sebagai reaksi atas ramainya situasi politik. “Wah, ini ramai nih, kalau tidak ditampung,” ujarnya

Tags: Dua TahunLanggar UUMahfud MDPembentukan Wantimpres
Previous Post

Putusan MK Ijazah Gibran: Gugatan tak Diterima, Tetap Wapres

Next Post

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh Minta Aturan Turunan Dikawal

Next Post
Bisa Bangkrut BUMN Jika Komisarisnya Mengurusi Pengajian

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh Minta Aturan Turunan Dikawal

Please login to join discussion
Bisa Bangkrut BUMN Jika Komisarisnya Mengurusi Pengajian

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh Minta Aturan Turunan Dikawal

2026-10-07
Perkap Polri 10/2025 Langgar Dua UU, Kata Pakar

Pembentukan Wantimpres Langgar UU karena Terlambat Hampir Dua Tahun

2026-10-07

Putusan MK Ijazah Gibran: Gugatan tak Diterima, Tetap Wapres

2026-10-07
Pakar Hukum Tara Negara Prediksi Nasib Gibran di Putusan MK

Pakar Hukum Tara Negara Prediksi Nasib Gibran di Putusan MK

2026-10-06

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Respons Buruh

2026-10-06
Kapolri Suyudi Gantikan Listyo, Ikrar: Prabowo Lepas dari Jokowi

Kapolri Suyudi Gantikan Listyo, Ikrar: Prabowo Lepas dari Jokowi

2026-10-06

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ormawa Unpam: Aksi Merusak Fasum hingga Penjarahan Mencederai Nilai Perjuangan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ormas Melayu Ancam Bentuk Satgas Mafia Solar Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In