Site icon Parade.id

Pemberhentian Listyo Kepala KSP, Penyadapan dan Makar

Foto: Prasetyo Hadi/tangkapan layar

Jakarta (parade.id)- Presiden memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan. Istana juga menilai perbuatan itu mengarah ke makar. Keputusan pemberhentian diteken Presiden pada Rabu (4/11/2026) pagi.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan hal itu dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta. Ia menyebut pemberhentian itu sebagai konsekuensi dari penetapan tersangka.

“Ada konsekuensi logis yang harus diputuskan karena salah satu tersangka menjabat sebagai kepala staf kepresidenan,” kata Prasetyo.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt) untuk sementara.

Sejumlah individu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal. Sasarannya disebut kepala negara, pimpinan lembaga, dan tokoh lainnya. Prasetyo menyebut para menteri, pimpinan partai, dan tokoh organisasi masyarakat juga masuk dalam laporan yang diterima.

Dinilai mengarah ke makar

Prasetyo menyebut perbuatan tersebut bisa dikategorikan mengarah ke makar. “Apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” ujarnya. Menurutnya, perbuatan itu juga membahayakan keselamatan pimpinan negara dan kepentingan negara.

Ia mengatakan pihaknya belum memahami motif dan tujuan penyadapan itu. “Kita tidak mengerti juga apa yang menjadi motif dan tujuannya,” kata Prasetyo. Ia menambahkan, informasi seputar kepala negara sangat sensitif dan bisa membahayakan kedaulatan bangsa jika disalahgunakan.

Arahan ke Kapolri

Presiden disebut telah meminta Kapolri memproses perkara ini secara objektif. “Seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujar Prasetyo. Pernyataan itu ia sampaikan saat ditanya soal banyaknya jenderal polisi yang disebut terkait kasus ini.

Prasetyo mengaku belum mengetahui detail dalang kasus dan penggunaan hasil penyadapan. Ia meminta publik menunggu hasil penyidikan polisi. “Secara lengkap dan detail itu kita tunggu dari proses penyidikan,” katanya.

Ia juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Kapolri agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat tidak berkurang. Ia meminta masyarakat tidak khawatir karena menurutnya perbuatan ini dilakukan oleh oknum tertentu.

Presiden mengetahui kasus ini dari Kapolri setelah proses di kepolisian berjalan. Presiden lalu memberi dukungan dan arahan agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Presiden juga menyampaikan keprihatinan yang luar biasa karena kasus ini melibatkan institusi di bawah naungannya. Penetapan tersangka telah diumumkan sehari sebelumnya.

Exit mobile version