Site icon Parade.id

Pemilu Lima Tahun Itu Kehendak Rakyat, Bagaimana dengan IKN?

Foto: dok. bisnis.com

Jakarta (PARADE.ID)- Politisi Demokrat, Benny K Harman menyebut bahwa Pemilu 5 tahun sekali itu perintah Konstitusi, kehendak rakyat. Sedangkan proyek pindah Ibu Kota Negara (IKN) bukan hal mendesak untuk rakyat.

“Dalam hal keuangan negara tidak cukup, negara harus menunda pembangunan proyek2 strategis nasional seperti pindah IKN daripada menunda Pemilu. #RakyatMonitor#,” kata dia, Sabtu (5/3/2022).

Adapun, jika alasannya menunda Pemilu karena tidak ada uang, Benny mengaku ragu akan hal itu. Pasalnya, ada keinginan pindah (baca: bangun) IKN di Kalimantan sana.

Pun jika alasan menunda Pemilu karena ada bahaya, ia juga meragukan hal itu. Apalagi dikait-kaitkan invasi Rusia ke Ukraina, tidak ada hubungannya.

“Revolusi? No way.Apa dong? Hanya satu alasan: rakus dan tamak, ingin berkuasa terus.Siapa? Ci luk ba!” tertulis demikian di akun Twitter-nya.

Ia mengingatkan, Presiden itu bekerja menurut kehendak konstitusi, bukan kehendak partai politik. Jadi, kata dia, Presidsn harus patuh konstitusi.

“Biar majoritas parpol di Parlemen setuju perpanjang nasa jabatan Jokowi, itu pelanggaran berat konstitusi. Presiden harus tunduk pada isi konstitusi yg sudah ada, bukan tunduk pada keputusan politik.”

Termasuk jika ada wacana untuk mengubah konstitusi demia perpanjangan jabatan, ia meminta agar hal itu tidak dilakukan. Sebab itu bagian dari sumpah Presiden saat dilantik.

“Jangan akal-akalan bung. Ndak mau tapi diam2 suruh rakyat/Parpol desak tunda Pemilu. Presiden menurut Konstitusi tidak punya kewenangan sedikit pun menunda Pemilu.”

Penyelenggara Pemilu itu KPU, bukan Presiden dan bukan pula DPR. Seharusnya jangan memaksa Presiden Jokowi melanggar konstitusi.

“Jangan lupa, sumpah presiden adalah setia pada UUD 1945 secara konsisten.”

Tambah sesat lagi, kata dia, soal usulan memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi dengan alasan mayoritas rakyat puas kepemimpinan Presiden Jokowi. Padahal, puas tidak puas masa jabatan tetap hanya 5 tahun.

Pemilu harus diadakan setiap 5 tahun. Tertib konstitusi itu penting untuk menjaga demokrasi.

“Usul menunda Pemilu itu konstitusional karena krisis ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19? Lalu untuk bangun IKN duit dihambur-hamburkan? Logika sesat!”

(Rob/PARADE.ID)

Exit mobile version