Site icon Parade.id

Pemkab Cianjur dan Bea Cukai Bogor Sosialisasi Perihal Rokok Ilegal

Cianjur (PARADE.ID)- Pemerintah Kabupten (Pemkab) Cianjur dan Bea Cukai Bogor melakukan sosialisasi perihal ketentuan atau aturan perundang-undangan cukai rokok. Hal ini dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal kepada sejumlah masyarakat.

Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, bahwa pertemuan tersebut dilakukan selain untuk mencegah peredaran rokok ilegal, juga untuk menjaga agar tembakau Cianjur tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Sehingga, kata dia, perlu pengawasan dan penghentian peredaran rokok ilegal di Cianjur.

“Kabupaten Cianjur adalah salah satu penghasil tembakau terbaik di Jawa Barat. Hal ini didukung oleh Pemerintah Daerah dengan memberikan DBHCT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) untuk pembangunan warga masyarakat Cianjur dan juga para petani tembakau,” ujarnya, kemarin, di Hotel Cianjur, Cipanas, Bogor, Jawa Barat.

“Maka untuk itu kita akan bersama-sama dengan aparat kepolisian untuk menghentikan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cianjur,” sambungnya tegas.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Cianjur, Moch Irfan Sofyan tampak mendukung pernyataan Bupati Herman soal peran aparat penegak hukum. Ia bahkan menyampaikan bahwa pengedar maupun pembeli rokok ilegal bisa dikenakan sanksi pidana.

“Bisa dikenakan sanksi pidana setahun hingga lima tahun penjara. Makanya ayo beli barang-barang yang legal dan berizin,” ajaknya.

Acara pertemuan keduanya sendiri dibuka oleh Bupati Herman Suherman. Hadir dalam sosialisasi tersebut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayan Bea dan Cukai Bogor, Sekda Cianjur, Kepala OPD dan jajarannya, Jabar Bergerak, Retana, Para Petani Tembakau dan juga para penjual rokok di Kabupaten Cianjur.

(Isa/PARADE.ID)

Exit mobile version