Kamis, April 2, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Pemkab Cianjur dan Bea Cukai Bogor Sosialisasi Perihal Rokok Ilegal

redaksi by redaksi
2021-11-10
in Hukum, Nasional, Politik
0
Pemkab Cianjur dan Bea Cukai Bogor Sosialisasi Perihal Rokok Ilegal
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Cianjur (PARADE.ID)- Pemerintah Kabupten (Pemkab) Cianjur dan Bea Cukai Bogor melakukan sosialisasi perihal ketentuan atau aturan perundang-undangan cukai rokok. Hal ini dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal kepada sejumlah masyarakat.

Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, bahwa pertemuan tersebut dilakukan selain untuk mencegah peredaran rokok ilegal, juga untuk menjaga agar tembakau Cianjur tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Sehingga, kata dia, perlu pengawasan dan penghentian peredaran rokok ilegal di Cianjur.

Related posts

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30

“Kabupaten Cianjur adalah salah satu penghasil tembakau terbaik di Jawa Barat. Hal ini didukung oleh Pemerintah Daerah dengan memberikan DBHCT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) untuk pembangunan warga masyarakat Cianjur dan juga para petani tembakau,” ujarnya, kemarin, di Hotel Cianjur, Cipanas, Bogor, Jawa Barat.

“Maka untuk itu kita akan bersama-sama dengan aparat kepolisian untuk menghentikan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cianjur,” sambungnya tegas.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Cianjur, Moch Irfan Sofyan tampak mendukung pernyataan Bupati Herman soal peran aparat penegak hukum. Ia bahkan menyampaikan bahwa pengedar maupun pembeli rokok ilegal bisa dikenakan sanksi pidana.

“Bisa dikenakan sanksi pidana setahun hingga lima tahun penjara. Makanya ayo beli barang-barang yang legal dan berizin,” ajaknya.

Acara pertemuan keduanya sendiri dibuka oleh Bupati Herman Suherman. Hadir dalam sosialisasi tersebut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayan Bea dan Cukai Bogor, Sekda Cianjur, Kepala OPD dan jajarannya, Jabar Bergerak, Retana, Para Petani Tembakau dan juga para penjual rokok di Kabupaten Cianjur.

(Isa/PARADE.ID)

Tags: #Bupati#Cianjur#Hukum#Nasional#Rokokpolitik
Previous Post

Aksi Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Hari Pahlawan

Next Post

Aksi di Lebih 300 Titik, KSPI Tuntut Kenaikan UMK Seluruh Indonesia

Next Post
Aksi di Lebih 300 Titik, KSPI Tuntut Kenaikan UMK Seluruh Indonesia

Aksi di Lebih 300 Titik, KSPI Tuntut Kenaikan UMK Seluruh Indonesia

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30
MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

2026-03-30
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

2026-03-27

20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

2026-03-26
JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

2026-03-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In