Rabu, Agustus 20, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Pemkab Cianjur dan Bea Cukai Bogor Sosialisasi Perihal Rokok Ilegal

redaksi by redaksi
2021-11-10
in Hukum, Nasional, Politik
0
Pemkab Cianjur dan Bea Cukai Bogor Sosialisasi Perihal Rokok Ilegal
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Cianjur (PARADE.ID)- Pemerintah Kabupten (Pemkab) Cianjur dan Bea Cukai Bogor melakukan sosialisasi perihal ketentuan atau aturan perundang-undangan cukai rokok. Hal ini dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal kepada sejumlah masyarakat.

Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, bahwa pertemuan tersebut dilakukan selain untuk mencegah peredaran rokok ilegal, juga untuk menjaga agar tembakau Cianjur tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Sehingga, kata dia, perlu pengawasan dan penghentian peredaran rokok ilegal di Cianjur.

Related posts

Ribuan Massa Geruduk Kantor Bupati Bone Tolak Kenaikan Pajak Ricuh

2025-08-20
Peneliti: Penulisan Ulang Sejarah Hapus Suara Korban dan Memori Kolektif Bangsa

Peneliti: Penulisan Ulang Sejarah Hapus Suara Korban dan Memori Kolektif Bangsa

2025-08-19

“Kabupaten Cianjur adalah salah satu penghasil tembakau terbaik di Jawa Barat. Hal ini didukung oleh Pemerintah Daerah dengan memberikan DBHCT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) untuk pembangunan warga masyarakat Cianjur dan juga para petani tembakau,” ujarnya, kemarin, di Hotel Cianjur, Cipanas, Bogor, Jawa Barat.

“Maka untuk itu kita akan bersama-sama dengan aparat kepolisian untuk menghentikan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cianjur,” sambungnya tegas.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Cianjur, Moch Irfan Sofyan tampak mendukung pernyataan Bupati Herman soal peran aparat penegak hukum. Ia bahkan menyampaikan bahwa pengedar maupun pembeli rokok ilegal bisa dikenakan sanksi pidana.

“Bisa dikenakan sanksi pidana setahun hingga lima tahun penjara. Makanya ayo beli barang-barang yang legal dan berizin,” ajaknya.

Acara pertemuan keduanya sendiri dibuka oleh Bupati Herman Suherman. Hadir dalam sosialisasi tersebut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayan Bea dan Cukai Bogor, Sekda Cianjur, Kepala OPD dan jajarannya, Jabar Bergerak, Retana, Para Petani Tembakau dan juga para penjual rokok di Kabupaten Cianjur.

(Isa/PARADE.ID)

Tags: #Bupati#Cianjur#Hukum#Nasional#Rokokpolitik
Previous Post

Aksi Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Hari Pahlawan

Next Post

Aksi di Lebih 300 Titik, KSPI Tuntut Kenaikan UMK Seluruh Indonesia

Next Post
Aksi di Lebih 300 Titik, KSPI Tuntut Kenaikan UMK Seluruh Indonesia

Aksi di Lebih 300 Titik, KSPI Tuntut Kenaikan UMK Seluruh Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ribuan Massa Geruduk Kantor Bupati Bone Tolak Kenaikan Pajak Ricuh

2025-08-20
Peneliti: Penulisan Ulang Sejarah Hapus Suara Korban dan Memori Kolektif Bangsa

Peneliti: Penulisan Ulang Sejarah Hapus Suara Korban dan Memori Kolektif Bangsa

2025-08-19
Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

2025-08-18

Kebijakan Pemerintah Dibuat tanpa Landasan Ilmiah, Beda dengan Pendiri Bangsa

2025-08-16
Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

2025-08-16
Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

2025-08-15

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 80 Tahun Indonesia Merdeka: AKSI Peringatkan Ancaman Kemerosotan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASPIRASI: Pidato Nota Keuangan Presiden Tidak Boleh Sekadar Deretan Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar dan Aktivis Tolak Penulisan Ulang Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In