Lombok Tengah (PARADE.ID)- Puluhan pemuda yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Desa Kawo Rakyat Menggugat melakukan aksi unjuk rasa terkait dana BUMDes Lombok Tengah (Loteng). Aksi dilaksanakan di kantor desa Kawo kecamatan Pujut kabupaten Loteng.
Koordinator aksi yang sekaligus Anggota Karang Taruna Desa Kawo, Budi mengatakan bahwa kedatangannya bertujuan untuk menyuarakan aspirasi rakyat, karena masyarakat menganggap bahwa pemerintah desa sudah gagal membina masyarakatnya.
“Kami pemuda desa Kawo sudah tidak percaya lagi dengan kebijakan pemerintah desa,” demikian katanya, Kamis (18/2/2021).
Ketidakpercayaan itu misalnya ada dana BUMDES yang berjumlah Rp1,18 juta dikelola oleh desa tetapi menurutnya tidak ada hasilnya. Padahal, kata dia, dengan dana BUMDes, masyarakat desa Kawo menginginkan agar desa ini lebih maju.
Sehingga, kata dia, pemerintah harusnya dapat mengelola aset desa dengan baik.
“Bahwa aksi ini murni kepentingan masyarakat, bukan ada salah satu oknum-oknum yang punya kepentingan pribadi,” terangnya.
Massa meminta agar aset aset BUMDes agar dikeluarkan sekarang juga karena masyarakat dikatakan olehnya tidak pernah menyaksikannya. Masyarakat juga meminta pertanggungjawaban Pemerintah Desa terkait dengan pengerusakan aset aset desa seperti bangunan yang berada di dusun.
“Bunterang yang dilakukan oleh Sdr. Demung karena kami tahu bahwa tanah tersebut dulunya pernah dihibahkan kepada Desa,” tegasnya.
Kades Kawo Tandar menanggapi aksi pemuda tersebut. Menurutnya, masaah aset aset desa, selaki kepala desa Kawo ia mengaku tidak tahu karena masalah administrasinya dari kepala desa yang lama tidak ada serah terima.
“Masalah BUMDesyang berupa Barang Mesin Cetak, saya selaku kepala desa tidak pernah melihat dan masaah BUMDes ini sudah mempunyai jalur masing-masing dan saya juga tidak pernah melihat dananya,” akunya kepada massa aksi.
Masalah pengerusakan bangunam aset desa yang berada di Buntereng diduga dilakukan oleh Demung dan sudah dilaporkan ke Disprindag dan Demung melakukan hal tersebut karena tanah tersebut adalah miliknya dengan memiliki surat kepemilikan.
Masyrakat merasa tanah tersebut sudah lama dihibahkan ke Desa namun dari desa sampai saat ini tidak memiliki surat hibah.
(Mop/PARADE.ID)