Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Retail Indonesia (FSPRIN-SGBN) Yahya, mengatakan bahwa perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) menjadi salah satu akibat pekerja di-PHK sepihak oleh perusahaan. Hal itu disebutkannya terjadi pada pekerja di PT Trans Retail Indonesia.
“Problem buruh di PT Trans Retail Indonesia yang dulunya milik asing PT Careffour sudah ada sejak lama. Dan puncaknya itu adanya pengurangan upah makan di bawah perusahaan Bapak Chairul Tanjung tersebut,” katanya, melalui siaran pers, Kamis (9/12/2021).
Yahya juga menyebut bahwa apa yang terjadi di atas karena dampak buruk dari penerapan UU Cipta Kerja Omnibus Law.
“Sejak pandemi Covid-19 pemerintah telah melakukan berbagai upaya yang hanya fokus pada investasi dan pengusaha melalui keputusan Menteri yang membolehkan pengusaha untuk efisiensi. Tanpa berdialog dengan karyawan dan serikat pekerja / buruh,” ungkapnya.
Secara umum, lanjut dia, tuntutan FSPRIN-SGBN menolak penerapan UU Cipta Kerja dan turunannya seperti UU No. 35 Tahun 2021 karena inkonstitusional. Sebab itu, pengusaha PT Trans Retail Indonesia dilarang mengacu pada penerapan undang-undang tersebut.
Namun demikian, ia mengimbau kepada pengurus FSPRIN-SGBN yang bekerja di perushaan tersebut untuk tidak gaduh menghadapi isu rencana penutupan beberapa gerai. Tentunya kata dia dengan bekerja baik dan berorganisasi.
“Seluruh serikat pekerja yang ada perlu untuk bersatu untuk melewati masa sulit pandemi dan ekonomi,” kata dia.
Pengurus DPP FSPRIN pun berharap PHK sepihak dapat segera dihentikan dan hak setiap pekerja korban PHK perusahaan itu dapat dipulihkan.
“Upaya ke depan yang akan dilakukan mendorong adanya perundingan antara pengusaha dan pekerja, serta upaya non ligitasi lainya baik berupa kampanye maupun aksi.”
Pernyataan sikap FSPRIN-SGBN ini disampaikan dalam konferensi pers menegaskan tuntutan penolakan. Dimana SGBN menolak PHK sepihak PT Trans Retail Indonesia terhadap para pekerjanya, khususnya anggota F SPRIN.
Pernyataan sikap tersebut adalah poin utama yang disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kesekretariatan SGBN, Jl. Galur Sari Raya, Jakarta Timur, kemarin.
(Verry/PARADE.ID)