Rabu, Juli 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Perundingan PKB Menjadi Salah Satu Akibat Pekerja di-PHK oleh Perusahaan

redaksi by redaksi
2021-12-09
in Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Perundingan PKB Menjadi Salah Satu Akibat Pekerja di-PHK oleh Perusahaan
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Retail Indonesia (FSPRIN-SGBN) Yahya, mengatakan bahwa perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) menjadi salah satu akibat pekerja di-PHK sepihak oleh perusahaan. Hal itu disebutkannya terjadi pada pekerja di PT Trans Retail Indonesia.

“Problem buruh di PT Trans Retail Indonesia yang dulunya milik asing PT Careffour sudah ada sejak lama. Dan puncaknya itu adanya pengurangan upah makan di bawah perusahaan Bapak Chairul Tanjung tersebut,” katanya, melalui siaran pers, Kamis (9/12/2021).

Related posts

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30

Yahya juga menyebut bahwa apa yang terjadi di atas karena dampak buruk dari penerapan UU Cipta Kerja Omnibus Law.

“Sejak pandemi Covid-19 pemerintah telah melakukan berbagai upaya yang hanya fokus pada investasi dan pengusaha melalui keputusan Menteri yang membolehkan pengusaha untuk efisiensi. Tanpa berdialog dengan karyawan dan serikat pekerja / buruh,” ungkapnya.

Secara umum, lanjut dia, tuntutan FSPRIN-SGBN menolak penerapan UU Cipta Kerja dan turunannya seperti UU No. 35 Tahun 2021 karena inkonstitusional. Sebab itu, pengusaha PT Trans Retail Indonesia dilarang mengacu pada penerapan undang-undang tersebut.

Namun demikian, ia mengimbau kepada pengurus FSPRIN-SGBN yang bekerja di perushaan tersebut untuk tidak gaduh menghadapi isu rencana penutupan beberapa gerai. Tentunya kata dia dengan bekerja baik dan berorganisasi.

“Seluruh serikat pekerja yang ada perlu untuk bersatu untuk melewati masa sulit pandemi dan ekonomi,” kata dia.

Pengurus DPP FSPRIN pun berharap PHK sepihak dapat segera dihentikan dan hak setiap pekerja korban PHK perusahaan itu dapat dipulihkan.

“Upaya ke depan yang akan dilakukan mendorong adanya perundingan antara pengusaha dan pekerja, serta upaya non ligitasi lainya baik berupa kampanye maupun aksi.”

Pernyataan sikap FSPRIN-SGBN ini disampaikan dalam konferensi pers menegaskan tuntutan penolakan. Dimana SGBN menolak PHK sepihak PT Trans Retail Indonesia terhadap para pekerjanya, khususnya anggota F SPRIN.

Pernyataan sikap tersebut adalah poin utama yang disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kesekretariatan SGBN, Jl. Galur Sari Raya, Jakarta Timur, kemarin.

(Verry/PARADE.ID)

Tags: #Buruh#Nasional#SGBN#Sosialpolitik
Previous Post

Muktamar IV Wahdah Islamiyah Tanggal 19-22 Desember 2021 Akan Dibuka oleh Wapres

Next Post

Presiden Ingatkan Penegak Hukum Jangan Cepat Berpuas Diri atas Pemberantasan Korupsi

Next Post
Presiden Ingatkan Penegak Hukum Jangan Cepat Berpuas Diri atas Pemberantasan Korupsi

Presiden Ingatkan Penegak Hukum Jangan Cepat Berpuas Diri atas Pemberantasan Korupsi

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28
LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

2026-06-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar STEKPI-Trilogi Dihadiri Rektor dan Pimpinan Yayasan YPPIJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In