Minggu, Mei 17, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Perundingan PKB Menjadi Salah Satu Akibat Pekerja di-PHK oleh Perusahaan

redaksi by redaksi
2021-12-09
in Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Perundingan PKB Menjadi Salah Satu Akibat Pekerja di-PHK oleh Perusahaan
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Retail Indonesia (FSPRIN-SGBN) Yahya, mengatakan bahwa perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) menjadi salah satu akibat pekerja di-PHK sepihak oleh perusahaan. Hal itu disebutkannya terjadi pada pekerja di PT Trans Retail Indonesia.

“Problem buruh di PT Trans Retail Indonesia yang dulunya milik asing PT Careffour sudah ada sejak lama. Dan puncaknya itu adanya pengurangan upah makan di bawah perusahaan Bapak Chairul Tanjung tersebut,” katanya, melalui siaran pers, Kamis (9/12/2021).

Related posts

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

2026-05-16
Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13

Yahya juga menyebut bahwa apa yang terjadi di atas karena dampak buruk dari penerapan UU Cipta Kerja Omnibus Law.

“Sejak pandemi Covid-19 pemerintah telah melakukan berbagai upaya yang hanya fokus pada investasi dan pengusaha melalui keputusan Menteri yang membolehkan pengusaha untuk efisiensi. Tanpa berdialog dengan karyawan dan serikat pekerja / buruh,” ungkapnya.

Secara umum, lanjut dia, tuntutan FSPRIN-SGBN menolak penerapan UU Cipta Kerja dan turunannya seperti UU No. 35 Tahun 2021 karena inkonstitusional. Sebab itu, pengusaha PT Trans Retail Indonesia dilarang mengacu pada penerapan undang-undang tersebut.

Namun demikian, ia mengimbau kepada pengurus FSPRIN-SGBN yang bekerja di perushaan tersebut untuk tidak gaduh menghadapi isu rencana penutupan beberapa gerai. Tentunya kata dia dengan bekerja baik dan berorganisasi.

“Seluruh serikat pekerja yang ada perlu untuk bersatu untuk melewati masa sulit pandemi dan ekonomi,” kata dia.

Pengurus DPP FSPRIN pun berharap PHK sepihak dapat segera dihentikan dan hak setiap pekerja korban PHK perusahaan itu dapat dipulihkan.

“Upaya ke depan yang akan dilakukan mendorong adanya perundingan antara pengusaha dan pekerja, serta upaya non ligitasi lainya baik berupa kampanye maupun aksi.”

Pernyataan sikap FSPRIN-SGBN ini disampaikan dalam konferensi pers menegaskan tuntutan penolakan. Dimana SGBN menolak PHK sepihak PT Trans Retail Indonesia terhadap para pekerjanya, khususnya anggota F SPRIN.

Pernyataan sikap tersebut adalah poin utama yang disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kesekretariatan SGBN, Jl. Galur Sari Raya, Jakarta Timur, kemarin.

(Verry/PARADE.ID)

Tags: #Buruh#Nasional#SGBN#Sosialpolitik
Previous Post

Muktamar IV Wahdah Islamiyah Tanggal 19-22 Desember 2021 Akan Dibuka oleh Wapres

Next Post

Presiden Ingatkan Penegak Hukum Jangan Cepat Berpuas Diri atas Pemberantasan Korupsi

Next Post
Presiden Ingatkan Penegak Hukum Jangan Cepat Berpuas Diri atas Pemberantasan Korupsi

Presiden Ingatkan Penegak Hukum Jangan Cepat Berpuas Diri atas Pemberantasan Korupsi

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

2026-05-16
Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13
Bank Plat Merah  Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

2026-05-13
30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

2026-05-10
JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

2026-05-11
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

Dahulukan Kurban atau Akikah?

2026-05-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bank Plat Merah  Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

    Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah 6 Destinasi Wisata Alam di Simalungun Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Lindungi Akun Gmail dari Peretas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Pahlawan Bukan Akhir Kasus Pembunuhan Marsinah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In