Jakarta (PARADE.ID)- Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan (PUK SP Farkes) Reformasi menduga perusahaan Paloma Hardware telah melakukan tindakan pemberangusan serikat pekerja (union busting) terhadap karyawannya yang tergabung ke dalam organisasi tersebut.
“PT Paloma Hardware melakukan tindakan union busting terhadap pengurus dan anggota kami. Dari berdirinya PUK tersebut hingga saat ini pengurus dan anggota menyisakan dua orang,” demikian keterangan medianya kepada parade.id, Jumat (31/12/2021) atas nama kuasa hukum yang juga Tim Advokasi DPD FSP Farkes Reformasi, Nopi Irawan
Diceritakan oleh Nopi, bahwa PUK SP Farkes Reformasi di perusahaan tersebut berdiri sekitar tahun 2015. Pernah bermasalah saat itu dengan gaji di bawah upah minimum. Tapi pada akhirnya bisa diselesaikan dengan baik dan perusahaan menjalankan peraturan Undang-undang Ketenagakerjaan.
“Kemudian situasi hubungan industrial berjalan membaik dan juga terjadi kesepakatan juga dalam Pembuatan Kerja bersama (PKB) dimana itu sebagai acuan dasar didalam intern hubungan industrial,” sambungnya.
Adapun ihwal terjadi perselisihan antara PUK Farkes Reformasi dengan perusahaan tersebut menurut Nopi karena diangkatnya kasus pelanggaran pekerja kontrak (PKWT).
“Dari permasalahan tersebut dan cerita dari para pengurus PUK, perusahaan mencoba mencari-cari kesalahan para pengurus PUK Farkes/R di perusahaan itu,” kata dia, masih dalam keterangan tersebut.
Dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Ketua PUK Farkes/R perusahaan itu sampai kepada pengurus dan anggota lain, dimana menurut para saksi dan pengurus lain bahwa pihak perusahaan mencoba menakut-nakuti anggota dan pengurus.
Kata dia, ada yang disuruh mengundurkan diri, ada pula yang diiming-imingi keluar dengan nilai ketentuan melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
“Dan saat ini perselisihan terus berlanjut dan menyisakan dua orang yaitu pengurus dan anggota dimana yang satu Wakil Ketua, Hartono dan satu lagi anggota Jibral.”
Melalui pengaukannya, lanjut dia, saat ini mereka diliburkan kerja atau WFH dengan asumsi pihak perusahaan tersebut salah satunya karena kondisi ekonomi dan Covid-19 dan akan diberikan gaji 25-50 persen. Akan tetapi kedua pengurus dan anggota PUK Farkes menolak untuk WFH.
“Bahwa secara sektor dan kedaaan saat ini, dimana sudah dilakukan PSBB transisi dan juga kegiatan ekonomi sudah berjalan normal, ini tidak sesuai dengan alasan pihak perusahaan. Justru mereka melanggar SE Menaker Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanunggulangan Covid-19, dimana jika perusahaan akan melakukan WFH, mengenai gaji harus ada kesepakatan antara pihak perusahaan dengan pekerja/buruh bukan keputusan sepihak.”
Selain itu, menurut pengakuan pekerja, perusahaan tersebut juga kurang mentaati protokol kesehatan (prokes) di lingkungan kerja.
Ia pun kemudian melakukan pelaporan kasus dugaan union busting ke Pengawas Ketenagakerjaan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur.
“Dan Jumat, 14 Agustus 2020, sudah dilakukan pelaporan dan klarifikasi masalah terhadap union busting yang dilakukan PT Paloma Hardware ke bidang Pengawas ketenagakerjaan.”
Nopi pun berpesan kepada bidang pengawas Ketenagakerjaan Sudinakertrans Jakarta Timur untuk segera menidaklanjuti pelaporan tersebut dan dalam tugasnya sesuai dengan ketentuan Permenaker Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengawasa Ketenagakerjaan.
“Jika perusahaan tersebut tidak mengindahkan isi putusan PHI dan gagal perundingan kembali, maka Federasi DPD Farkes DKI akan melakukan aksi di depan PT Paloma Hardware,” tutup keterangan tersebut.
(Verry/PARADE.ID)