Kamis, Oktober 2, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Perusahaan Ini Diduga Melakukan Union Busting kepada PUK SP Farkes Reformasi

redaksi by redaksi
2021-12-31
in Nasional, Sosial dan Budaya
0
Perusahaan Ini Diduga Melakukan Union Busting kepada PUK SP Farkes Reformasi

Foto: dok. pribadi

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan (PUK SP Farkes) Reformasi menduga perusahaan Paloma Hardware telah melakukan tindakan pemberangusan serikat pekerja (union busting) terhadap karyawannya yang tergabung ke dalam organisasi tersebut.

“PT Paloma Hardware melakukan tindakan union busting terhadap pengurus dan anggota kami. Dari berdirinya PUK tersebut hingga saat ini pengurus dan anggota menyisakan dua orang,” demikian keterangan medianya kepada parade.id, Jumat (31/12/2021) atas nama kuasa hukum yang juga Tim Advokasi DPD FSP Farkes Reformasi, Nopi Irawan

Related posts

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

2025-09-30
Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

2025-09-28

Diceritakan oleh Nopi, bahwa PUK SP Farkes Reformasi di perusahaan tersebut berdiri sekitar tahun 2015. Pernah bermasalah saat itu dengan gaji di bawah upah minimum. Tapi pada akhirnya bisa diselesaikan dengan baik dan perusahaan menjalankan peraturan Undang-undang Ketenagakerjaan.

“Kemudian situasi hubungan industrial berjalan membaik dan juga terjadi kesepakatan juga dalam Pembuatan Kerja bersama (PKB) dimana itu sebagai acuan dasar didalam intern hubungan industrial,” sambungnya.

Adapun ihwal terjadi perselisihan antara PUK Farkes Reformasi dengan perusahaan tersebut menurut Nopi karena diangkatnya kasus pelanggaran pekerja kontrak (PKWT).

“Dari permasalahan tersebut dan cerita dari para pengurus PUK, perusahaan mencoba mencari-cari kesalahan para pengurus PUK Farkes/R di perusahaan itu,” kata dia, masih dalam keterangan tersebut.

Dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Ketua PUK Farkes/R perusahaan itu sampai kepada pengurus dan anggota lain, dimana menurut para saksi dan pengurus lain bahwa pihak perusahaan mencoba menakut-nakuti anggota dan pengurus.

Kata dia, ada yang disuruh mengundurkan diri, ada pula yang diiming-imingi keluar dengan nilai ketentuan melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

“Dan saat ini perselisihan terus berlanjut dan menyisakan dua orang yaitu pengurus dan anggota dimana yang satu Wakil Ketua, Hartono dan satu lagi anggota Jibral.”

Melalui pengaukannya, lanjut dia, saat ini mereka diliburkan kerja atau WFH dengan asumsi pihak perusahaan tersebut salah satunya karena kondisi ekonomi dan Covid-19 dan akan diberikan gaji 25-50 persen. Akan tetapi kedua pengurus dan anggota PUK Farkes menolak untuk WFH.

“Bahwa secara sektor dan kedaaan saat ini, dimana sudah dilakukan PSBB transisi dan juga kegiatan ekonomi sudah berjalan normal, ini tidak sesuai dengan alasan pihak perusahaan. Justru mereka melanggar SE Menaker Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanunggulangan Covid-19, dimana jika perusahaan akan melakukan WFH, mengenai gaji harus ada kesepakatan antara pihak perusahaan dengan pekerja/buruh bukan keputusan sepihak.”

Selain itu, menurut pengakuan pekerja, perusahaan tersebut juga kurang mentaati protokol kesehatan (prokes) di lingkungan kerja.

Ia pun kemudian melakukan pelaporan kasus dugaan union busting ke Pengawas Ketenagakerjaan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur.

“Dan Jumat, 14 Agustus 2020, sudah dilakukan pelaporan dan klarifikasi masalah terhadap union busting yang dilakukan PT Paloma Hardware ke bidang Pengawas ketenagakerjaan.”

Nopi pun berpesan kepada bidang pengawas Ketenagakerjaan Sudinakertrans Jakarta Timur untuk segera menidaklanjuti pelaporan tersebut dan dalam tugasnya sesuai dengan ketentuan Permenaker Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengawasa Ketenagakerjaan.

“Jika perusahaan tersebut tidak mengindahkan isi putusan PHI dan gagal perundingan kembali, maka Federasi DPD Farkes DKI akan melakukan aksi di depan PT Paloma Hardware,” tutup keterangan tersebut.

(Verry/PARADE.ID)

Tags: #Buruh#Nasional#PUKFarkesRef#Sosial
Previous Post

Catatan Akhir Tahun 2021 dari Fadli Zon

Next Post

Satelit “Kayu” Pertama Direncanakan Diluncurkan di Jepang pada 2023

Next Post
Satelit SATRIA Raih Penghargaan di PFI Awards 2021

Satelit "Kayu" Pertama Direncanakan Diluncurkan di Jepang pada 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

2025-09-30
Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

2025-09-28
GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

2025-09-28

Presidium Fraksi Rakyat Usul Pembentukan Fraksi Non-Partai di DPR

2025-09-27
Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

2025-09-26
Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

2025-09-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

    MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In