Site icon Parade.id

PN Jakpus Tunda Kembali Sidang Gugatan Perdata HRS terhadap Jokowi

Foto: suasana sidang gugatan perdata HRS terhadap Jokowi, dok. istimewa

Jakarta (parade.id)- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) kembali menunda sidang gugatan perdata pihak Habib Rizieq Shihab (HRS) kepada Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), hingga Selasa, pekan depan.

Pasalnya perwakilan tim kuasa hukum Jokowi tak kunjung datang pada sidang yang digelar pada Selasa pagi (22/10/2024) hingga siang.

“Baik, sidang ditunda hari Selasa 29 Oktober 2024,” kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa di ruang sidang.

Majelis hakim menekankan bahwa surat kuasa atau tugas harus ditujukan langsung ke pribadi Joko Widodo, yang saat ini tidak lagi menjadi Presiden. Oleh karena itu, surat tersebut harus dikirim ke Solo, Jawa Tengah, tempat kediaman pribadi beliau.

Diketahui, alamat kediaman pribadi Jokowi di Solo berada di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah.

“Masalahnya ini dia berakhir sebagai presiden, dia tidak tinggal lagi di Istana Negara dan di Istana Presiden di Bogor juga tidak tinggal, seperti yang disampaikan di gugatan,” kata Hakim Suparman.

Anggota Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Heri Herianto menggugat Presiden Jokowi dalam kapasitas pribadi dan bukan pejabat negara.

“Gugatan kami itu ditujukan kepada personal yang mulia. Perseorangan dari pak Jokowi, bukan dalam kapasitasnya sebagai Presiden. Untuk itu kami melihat sepertinya surat kuasanya tidak sesuai,” ungkap Heri

Menurut Heri, seharusnya surat kuasa ditanda tangani oleh Jokowi langsung kepada tim kuasa hukum Setneg dan bukannya hanya sekedar surat tugas dari Kemensetneg.

Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menunda sidang gugatan perdata pihak Habib Rizieq Shihab kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selain Rizieq, penggugat lainnya yaitu Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, M Mursalim R, Marwan Batubara, dan Munarman. Ketika sidang, Rizieq maupun Jokowi tidak hadir di dalam ruang sidang, hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya.

(Abd/parade.id)

Exit mobile version