Minggu, Oktober 11, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

PN Jakpus Tunda Kembali Sidang Gugatan Perdata HRS terhadap Jokowi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) kembali menunda sidang gugatan perdata pihak Habib Rizieq Shihab (HRS) kepada Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), hingga Selasa, pekan depan

redaksi by redaksi
2024-10-23
in Hukum, Nasional
0

Foto: suasana sidang gugatan perdata HRS terhadap Jokowi, dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) kembali menunda sidang gugatan perdata pihak Habib Rizieq Shihab (HRS) kepada Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), hingga Selasa, pekan depan.

Pasalnya perwakilan tim kuasa hukum Jokowi tak kunjung datang pada sidang yang digelar pada Selasa pagi (22/10/2024) hingga siang.

Related posts

Mahasiswa Muhammadiyah Kalbar Kecam Dugaan Teror terhadap Ketum IMM Pontianak

Mahasiswa Muhammadiyah Kalbar Kecam Dugaan Teror terhadap Ketum IMM Pontianak

2026-10-11
Wantimpres Rocky Gerung: Aktivis di Istana Era Jokowi Gagal Total

Wantimpres Rocky Gerung: Aktivis di Istana Era Jokowi Gagal Total

2026-10-10

“Baik, sidang ditunda hari Selasa 29 Oktober 2024,” kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa di ruang sidang.

Majelis hakim menekankan bahwa surat kuasa atau tugas harus ditujukan langsung ke pribadi Joko Widodo, yang saat ini tidak lagi menjadi Presiden. Oleh karena itu, surat tersebut harus dikirim ke Solo, Jawa Tengah, tempat kediaman pribadi beliau.

Diketahui, alamat kediaman pribadi Jokowi di Solo berada di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah.

“Masalahnya ini dia berakhir sebagai presiden, dia tidak tinggal lagi di Istana Negara dan di Istana Presiden di Bogor juga tidak tinggal, seperti yang disampaikan di gugatan,” kata Hakim Suparman.

Anggota Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Heri Herianto menggugat Presiden Jokowi dalam kapasitas pribadi dan bukan pejabat negara.

“Gugatan kami itu ditujukan kepada personal yang mulia. Perseorangan dari pak Jokowi, bukan dalam kapasitasnya sebagai Presiden. Untuk itu kami melihat sepertinya surat kuasanya tidak sesuai,” ungkap Heri

Menurut Heri, seharusnya surat kuasa ditanda tangani oleh Jokowi langsung kepada tim kuasa hukum Setneg dan bukannya hanya sekedar surat tugas dari Kemensetneg.

Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menunda sidang gugatan perdata pihak Habib Rizieq Shihab kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selain Rizieq, penggugat lainnya yaitu Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, M Mursalim R, Marwan Batubara, dan Munarman. Ketika sidang, Rizieq maupun Jokowi tidak hadir di dalam ruang sidang, hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya.

(Abd/parade.id)

Tags: #HukumHRS gugat Jokowi
Previous Post

Pernyataan Menko Yusril soal Ini Disebut Upaya Pemutihan Pelanggaran HAM

Next Post

Jawaban Pigai Diingatkan Dino soal Anggaran 20 Triliun

Next Post

Jawaban Pigai Diingatkan Dino soal Anggaran 20 Triliun

Mahasiswa Muhammadiyah Kalbar Kecam Dugaan Teror terhadap Ketum IMM Pontianak

Mahasiswa Muhammadiyah Kalbar Kecam Dugaan Teror terhadap Ketum IMM Pontianak

2026-10-11
Wantimpres Rocky Gerung: Aktivis di Istana Era Jokowi Gagal Total

Wantimpres Rocky Gerung: Aktivis di Istana Era Jokowi Gagal Total

2026-10-10
Pakar Hukum Sebut Karantina Berbeda dengan PSBB

MK Buktikan Gibran tak Punya Ijazah SMA, DPR Bisa Ajukan Pemberhentian

2026-10-10

Keadilan Harus Didahulukan atas Kepastian Hukum

2026-10-09
Integritas Lahir dari Hati Nurani, Bukan Pengawasan Polisi

Integritas Lahir dari Hati Nurani, Bukan Pengawasan Polisi

2026-10-09
Pesan Sekum PP Muhammadiyah Jelang Tahun Politik: Mengedepankan Rasionalitas-Objektif, Hindari Fanatisme

Siswa tak Lagi Otomatis Naik Kelas 2027, Ini Penjelasan Mendikdasmen

2026-10-08

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Respons Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata Ramah Muslim Indonesia Tertinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Drama Sidang MK dan Shadow Politics Jokowi: Ancam Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yusril Tegaskan Pemerintah Tolak Konser Israel Houghton di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In