Jakarta (parade.id)- Poros Prabowo Presiden mengutuk keras dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. Organisasi itu meminta aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan hukuman pidana maksimal dan memprosesnya secara terbuka.
Ketua Umum Poros Prabowo Presiden, Andianto, menilai penyadapan terhadap kepala negara bukan sekadar pelanggaran privasi. “Penyadapan terhadap Presiden Prabowo adalah serangan terhadap negara, bukan sekadar pelanggaran privasi,” kata Andianto dalam keterangan yang diterima pada Rabu (4/11/2026).
Menurut Andianto, Prabowo bukan warga biasa. Presiden adalah Panglima Tertinggi TNI sebagaimana diatur Pasal 10 UUD 1945, pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Pasal 4, sekaligus simbol kedaulatan bangsa di mata internasional. “Setiap upaya penyadapan terhadap Presiden Prabowo harus dibaca sebagai ancaman serius terhadap kedaulatan bangsa,” ujarnya.
Tiga Rahasia Negara
Andianto menyebut Presiden memegang tiga kategori informasi paling rahasia negara.
Pertama, rahasia pertahanan, yakni peta kekuatan pertahanan, alutsista strategis, dan operasi intelijen di Papua, Laut Natuna, serta wilayah perbatasan. “Jika pembicaraannya dengan Panglima TNI atau Kepala BIN disadap, pertahanan nasional telanjang di hadapan musuh,” katanya.
Kedua, rahasia diplomasi. Ia menyebut Presiden sedang memimpin manuver politik luar negeri bebas aktif, mulai dari isu Palestina, BRICS, hingga negosiasi pertahanan dengan Prancis, Turki, dan Amerika Serikat. “Jika komunikasi dengan Menlu disadap, posisi tawar Indonesia bisa dijual ke pihak asing,” ucapnya.
Ketiga, rahasia ekonomi strategis, seperti kebijakan hilirisasi nikel, Danantara, ketahanan pangan, dan APBN. Menurut Andianto, keputusan tersebut dapat menggerakkan pasar hingga triliunan rupiah. “Penyadapan bisa dipakai untuk insider trading atau sabotase ekonomi,” tuturnya.
Dinilai Makar dan Pengkhianatan
Andianto berpendapat penyadapan terhadap Presiden dapat dikategorikan sebagai makar dan pengkhianatan terhadap negara. Ia mengakui, untuk menggolongkan suatu tindakan sebagai makar (anslag), KUHP mensyaratkan unsur spesifik, seperti niat dan permulaan pelaksanaan untuk menggulingkan pemerintah yang sah atau memisahkan diri dari negara. Penyadapan, menurut dia, kerap dikategorikan sebagai spionase atau kejahatan siber berat, tergantung tujuan dan dampak kebocoran informasinya.
Meski demikian, ia menyebut pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) tentang perekaman atau penyadapan transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
- Pasal 332 UU No. 1 Tahun 2023 tentang pelanggaran akses, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
- Pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang intersepsi ilegal dan perusakan informasi elektronik, dengan ancaman pidana hingga 8 tahun penjara.
- Pasal 32 UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, yang menurutnya melarang rahasia negara dibuka tanpa izin Presiden.
- Pasal 40 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang melarang setiap orang melakukan penyadapan.
- Pasal makar dalam KUHP (Pasal 160, 191, 192, dan 193) serta pasal pengkhianatan terhadap negara (Pasal 201, 202, dan 203).
Andianto juga menyebut penyadapan tanpa dasar hukum yang kuat melanggar hak asasi manusia atas privasi yang dilindungi instrumen HAM internasional dan konstitusi.
“Jika penyadapan dilakukan untuk kepentingan asing, itu adalah makar dan pengkhianatan terhadap negara. Tidak ada satu pun lembaga di Indonesia, termasuk KPK, Kejaksaan, Polri, BIN, yang berwenang menyadap Presiden tanpa persetujuan MPR melalui mekanisme impeachment,” tegasnya. Ia menambahkan, jika ada aparat yang melakukannya tanpa perintah pengadilan, “itu adalah kudeta intelijen”.
Soal Etika dan Moralitas
Dalam keterangannya, Andianto juga menyoroti sosok yang diduga melakukan penyadapan, yakni seorang mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Tindakan itu, menurutnya, cacat secara moral dan etika profesi.
Ia menyebut tindakan tersebut sebagai pengkhianatan terhadap sumpah jabatan karena yang bersangkutan, sebagai mantan perwira tinggi kepolisian, bersumpah menjaga konstitusi dan melindungi kepala negara. Ia juga menilai tindakan itu merusak institusi karena mencoreng nama baik Korps Bhayangkara dengan memakai fasilitas LIMS Polri untuk kepentingan di luar penegakan hukum. Selain itu, tindakan tersebut dinilai meruntuhkan asas saling percaya antarpimpinan lembaga tinggi negara.
Harapan Hukuman Maksimal
Soal sanksi, Andianto menjelaskan bahwa dalam hukum positif Indonesia gabungan dakwaan pidana berlapis (concursus) memungkinkan hakim menjatuhkan akumulasi hukuman, dengan batas sepertiga lebih berat dari ancaman maksimal pasal tertinggi. Jika didasarkan pada pasal penyadapan dan UU ITE, hukuman maksimal mendekati 13 hingga 15 tahun penjara. Jika memakai pasal makar dan pengkhianatan terhadap negara, menurutnya pelaku dapat dipidana minimal seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
“Kami meminta aparat penegak hukum menjerat dan memberikan hukuman pidana maksimal terhadap pelaku penyadapan,” kata Andianto. Ia berharap proses hukum berjalan terbuka, transparan, dan tanpa pandang bulu.
