Kamis, November 5, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Poros Prabowo Presiden Mengutuk Keras Penyadapan terhadap Presiden RI

Organisasi itu meminta aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan hukuman pidana maksimal dan memprosesnya secara terbuka.

redaksi by redaksi
2026-11-05
in Nasional, Politik
0
Pemilu 2024 Berlangsung Damai, Poros Prabowo Presiden Gelar Syukuran

Foto: Andianto (Koordinator Nasional Poros Prabowo Presiden) saat acara ‘Doa dan Syukur Pasca Pemilu yang Aman dan Damai Bersama Tokoh-Tokoh Lintas Agama’, Kamis (29/2/2024), di Jakarta Pusat

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Poros Prabowo Presiden mengutuk keras dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. Organisasi itu meminta aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan hukuman pidana maksimal dan memprosesnya secara terbuka.

Ketua Umum Poros Prabowo Presiden, Andianto, menilai penyadapan terhadap kepala negara bukan sekadar pelanggaran privasi. “Penyadapan terhadap Presiden Prabowo adalah serangan terhadap negara, bukan sekadar pelanggaran privasi,” kata Andianto dalam keterangan yang diterima pada Rabu (4/11/2026).

Related posts

Pemberhentian Listyo Kepala KSP, Penyadapan dan Makar

Pemberhentian Listyo Kepala KSP, Penyadapan dan Makar

2026-11-04
SBY: Belum Saatnya Kita Mengambil Keputusan ke Mana Partai Demokrat Bergabung

SBY Minta Prabowo Hidupkan Kembali Politik Berkeadaban

2026-11-04

Menurut Andianto, Prabowo bukan warga biasa. Presiden adalah Panglima Tertinggi TNI sebagaimana diatur Pasal 10 UUD 1945, pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Pasal 4, sekaligus simbol kedaulatan bangsa di mata internasional. “Setiap upaya penyadapan terhadap Presiden Prabowo harus dibaca sebagai ancaman serius terhadap kedaulatan bangsa,” ujarnya.

Tiga Rahasia Negara

Andianto menyebut Presiden memegang tiga kategori informasi paling rahasia negara.

Pertama, rahasia pertahanan, yakni peta kekuatan pertahanan, alutsista strategis, dan operasi intelijen di Papua, Laut Natuna, serta wilayah perbatasan. “Jika pembicaraannya dengan Panglima TNI atau Kepala BIN disadap, pertahanan nasional telanjang di hadapan musuh,” katanya.

Kedua, rahasia diplomasi. Ia menyebut Presiden sedang memimpin manuver politik luar negeri bebas aktif, mulai dari isu Palestina, BRICS, hingga negosiasi pertahanan dengan Prancis, Turki, dan Amerika Serikat. “Jika komunikasi dengan Menlu disadap, posisi tawar Indonesia bisa dijual ke pihak asing,” ucapnya.

Ketiga, rahasia ekonomi strategis, seperti kebijakan hilirisasi nikel, Danantara, ketahanan pangan, dan APBN. Menurut Andianto, keputusan tersebut dapat menggerakkan pasar hingga triliunan rupiah. “Penyadapan bisa dipakai untuk insider trading atau sabotase ekonomi,” tuturnya.

Dinilai Makar dan Pengkhianatan

Andianto berpendapat penyadapan terhadap Presiden dapat dikategorikan sebagai makar dan pengkhianatan terhadap negara. Ia mengakui, untuk menggolongkan suatu tindakan sebagai makar (anslag), KUHP mensyaratkan unsur spesifik, seperti niat dan permulaan pelaksanaan untuk menggulingkan pemerintah yang sah atau memisahkan diri dari negara. Penyadapan, menurut dia, kerap dikategorikan sebagai spionase atau kejahatan siber berat, tergantung tujuan dan dampak kebocoran informasinya.

Meski demikian, ia menyebut pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

  • Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) tentang perekaman atau penyadapan transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
  • Pasal 332 UU No. 1 Tahun 2023 tentang pelanggaran akses, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
  • Pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang intersepsi ilegal dan perusakan informasi elektronik, dengan ancaman pidana hingga 8 tahun penjara.
  • Pasal 32 UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, yang menurutnya melarang rahasia negara dibuka tanpa izin Presiden.
  • Pasal 40 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang melarang setiap orang melakukan penyadapan.
  • Pasal makar dalam KUHP (Pasal 160, 191, 192, dan 193) serta pasal pengkhianatan terhadap negara (Pasal 201, 202, dan 203).

Andianto juga menyebut penyadapan tanpa dasar hukum yang kuat melanggar hak asasi manusia atas privasi yang dilindungi instrumen HAM internasional dan konstitusi.

“Jika penyadapan dilakukan untuk kepentingan asing, itu adalah makar dan pengkhianatan terhadap negara. Tidak ada satu pun lembaga di Indonesia, termasuk KPK, Kejaksaan, Polri, BIN, yang berwenang menyadap Presiden tanpa persetujuan MPR melalui mekanisme impeachment,” tegasnya. Ia menambahkan, jika ada aparat yang melakukannya tanpa perintah pengadilan, “itu adalah kudeta intelijen”.

Soal Etika dan Moralitas

Dalam keterangannya, Andianto juga menyoroti sosok yang diduga melakukan penyadapan, yakni seorang mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Tindakan itu, menurutnya, cacat secara moral dan etika profesi.

Ia menyebut tindakan tersebut sebagai pengkhianatan terhadap sumpah jabatan karena yang bersangkutan, sebagai mantan perwira tinggi kepolisian, bersumpah menjaga konstitusi dan melindungi kepala negara. Ia juga menilai tindakan itu merusak institusi karena mencoreng nama baik Korps Bhayangkara dengan memakai fasilitas LIMS Polri untuk kepentingan di luar penegakan hukum. Selain itu, tindakan tersebut dinilai meruntuhkan asas saling percaya antarpimpinan lembaga tinggi negara.

Harapan Hukuman Maksimal

Soal sanksi, Andianto menjelaskan bahwa dalam hukum positif Indonesia gabungan dakwaan pidana berlapis (concursus) memungkinkan hakim menjatuhkan akumulasi hukuman, dengan batas sepertiga lebih berat dari ancaman maksimal pasal tertinggi. Jika didasarkan pada pasal penyadapan dan UU ITE, hukuman maksimal mendekati 13 hingga 15 tahun penjara. Jika memakai pasal makar dan pengkhianatan terhadap negara, menurutnya pelaku dapat dipidana minimal seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

“Kami meminta aparat penegak hukum menjerat dan memberikan hukuman pidana maksimal terhadap pelaku penyadapan,” kata Andianto. Ia berharap proses hukum berjalan terbuka, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Tags: AndiantoKedaulatan Negarakepala staf kepresidenanLIMS PolrimakarPenyadapan PresidenPoros Prabowo PresidenPrabowo SubiantoUU ITE
Previous Post

Pemberhentian Listyo Kepala KSP, Penyadapan dan Makar

Please login to join discussion
Pemilu 2024 Berlangsung Damai, Poros Prabowo Presiden Gelar Syukuran

Poros Prabowo Presiden Mengutuk Keras Penyadapan terhadap Presiden RI

2026-11-05
Pemberhentian Listyo Kepala KSP, Penyadapan dan Makar

Pemberhentian Listyo Kepala KSP, Penyadapan dan Makar

2026-11-04
SBY: Belum Saatnya Kita Mengambil Keputusan ke Mana Partai Demokrat Bergabung

SBY Minta Prabowo Hidupkan Kembali Politik Berkeadaban

2026-11-04
Visi Misi dan Program Kerja Cawapres Mahfud pada Debat Keempat Pemilu 2024

Mahfud MD: Prabowo Tegas, Orang Dekat pun Tak Kebal Hukum

2026-11-04
Gelombang 20.980 Prajurit TNI AL Menuju Jakarta, Ada Apa?

Gelombang 20.980 Prajurit TNI AL Menuju Jakarta, Ada Apa?

2026-11-04
YLBHI: Polri dan Pemerintah Harus Hormati UUD 1945 soal Menyampaikan Pendapat

YLBHI Kecam Dugaan Penyadapan Ilegal Libatkan Mantan Kapolri

2026-11-04

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Pakar Hukum Tata Negara: Dwifungsi TNI Bangkit Kembali dengan Wajah Baru

    Pakar Hukum Tata Negara: Dwifungsi TNI Bangkit Kembali dengan Wajah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang 20.980 Prajurit TNI AL Menuju Jakarta, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Sumpah Pemuda Yogyakarta Ricuh, 26 Orang Belum Diketahui Keberadaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digerebek Dini Hari, Santriwati tak Terlibat, Dewan Dakwah Gugat Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korporasi Riau Lolos Sanksi Karhutla, WALHI Soroti Penegakan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In