Site icon Parade.id

PPKM Darurat Diperpanjang

Jakarta (PARADE.ID)- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diputuskan diperpanjang hingga tanggal 25 Juli 2021 oleh Pemerintah.

“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM, karena itu jika tren kasus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujar Presiden Jokowi, Selasa (20/7/2021) malam, lewat akun YouTube Sekretariat Presiden.

Disampaikan oleh Presiden, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Pun dengan pedagang kaki lima, toko klontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cuci kendaraan dan usaha kecil lainnya yang sejenis, disampaikan olehnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB, yang pengaturannya, teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah.

“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya memiliki tempat usaha ruang terbuka diizinkab buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21.00. Dan maksimum waktu makan untuk pengunjung 30 menit,” kata dia lagi.

Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, lanjut Presiden, baik di pemerintahan maupun swasta serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.

Terpenting, ia minta kita semuanya untuk bisa bekerja sama bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini dengan harapan kasus segera turun dan tekanan pada rumah sakit juga menurun.

“Untuk itu kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberi pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar,” katanya.

Selain itu, Pemerintah juga akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan yang bergejala ringan, yang direncanakan sejumlah 2 juta paket obat.

Lalu Bagaimana Bantuan untuk Masyarakat yang Terdampak?

Untuk meringankan masyarakat yang terdampak, kata Presiden, pemerintah akan mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun berupa bantuan tunai, yaitu BST, BLT Desa, kemudian PKH, juga bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik diteruskan.

Pemerintah juga memberikan insentif usaha mikro informa sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro. Dan ia mengklaim bahwa telah memerintahkan kepada menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak.

“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa untuk bersatu melawan Covid-19 ini. Memang ini situasi yang amat berat, tetapi dengan usaha keras kita bersama, insyallah kita bisa segera terbebas dari Covid-19. Dan kegiatan sosial, kegiatan ekonomi masyarakat, bisa kembali normal,” kata Presiden.

Penerapan PPKM Darurat dimulai pada tanggal 3 Juli 2021 yang lalu, kata Presiden, adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harua diambil pemerintah, meskipun itu sangat-sangat berat. Itu dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk di rumah sakit.

Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.

“Namun alhamdulillah, kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” katanya.

(Rgs/PARADE.ID)

Exit mobile version