Senin, Februari 16, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

PPKM Darurat Diperpanjang

redaksi by redaksi
2021-07-20
in Hukum, Kesehatan, Nasional, Politik
0
PPKM Darurat Diperpanjang
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diputuskan diperpanjang hingga tanggal 25 Juli 2021 oleh Pemerintah.

“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM, karena itu jika tren kasus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujar Presiden Jokowi, Selasa (20/7/2021) malam, lewat akun YouTube Sekretariat Presiden.

Related posts

Sekjen KPCDI: Pemblokiran BPJS PBI Pasien Cuci Darah Langgar HAM

2026-02-15
Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

2026-02-14

Disampaikan oleh Presiden, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Pun dengan pedagang kaki lima, toko klontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cuci kendaraan dan usaha kecil lainnya yang sejenis, disampaikan olehnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB, yang pengaturannya, teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah.

“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya memiliki tempat usaha ruang terbuka diizinkab buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21.00. Dan maksimum waktu makan untuk pengunjung 30 menit,” kata dia lagi.

Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, lanjut Presiden, baik di pemerintahan maupun swasta serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.

Terpenting, ia minta kita semuanya untuk bisa bekerja sama bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini dengan harapan kasus segera turun dan tekanan pada rumah sakit juga menurun.

“Untuk itu kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberi pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar,” katanya.

Selain itu, Pemerintah juga akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan yang bergejala ringan, yang direncanakan sejumlah 2 juta paket obat.

Lalu Bagaimana Bantuan untuk Masyarakat yang Terdampak?

Untuk meringankan masyarakat yang terdampak, kata Presiden, pemerintah akan mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun berupa bantuan tunai, yaitu BST, BLT Desa, kemudian PKH, juga bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik diteruskan.

Pemerintah juga memberikan insentif usaha mikro informa sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro. Dan ia mengklaim bahwa telah memerintahkan kepada menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak.

“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa untuk bersatu melawan Covid-19 ini. Memang ini situasi yang amat berat, tetapi dengan usaha keras kita bersama, insyallah kita bisa segera terbebas dari Covid-19. Dan kegiatan sosial, kegiatan ekonomi masyarakat, bisa kembali normal,” kata Presiden.

Penerapan PPKM Darurat dimulai pada tanggal 3 Juli 2021 yang lalu, kata Presiden, adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harua diambil pemerintah, meskipun itu sangat-sangat berat. Itu dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk di rumah sakit.

Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.

“Namun alhamdulillah, kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” katanya.

(Rgs/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#Kesehatan#Nasional#PPKMDaruratpolitik
Previous Post

Pengusaha Hadapi Kondisi Teramat Berat Jika PPKM Darurat Diperpanjang

Next Post

Mengapa Presiden Menyerahkan Teknis Pelaksanaan Perpanjangan PPKM Darurat ke Kepala Daerah?

Next Post
Keliru Bandingkan Dibukanya Sekolah dengan Dibukanya Mal saat Pandemi

Mengapa Presiden Menyerahkan Teknis Pelaksanaan Perpanjangan PPKM Darurat ke Kepala Daerah?

Sekjen KPCDI: Pemblokiran BPJS PBI Pasien Cuci Darah Langgar HAM

2026-02-15
Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

2026-02-14
Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

2026-02-13
Menko Airlangga Klaim Penyaluran KUR pada Sektor Pertanian Meningkat Pesat

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,39 Persen di Kuartal IV, Tertinggi di G20

2026-02-13
Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Penghapusan Tunggakan Iuran PBPU Harus Berpihak pada Rakyat Miskin

2026-02-12
Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Setahun jika Dikelola Baik

Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Setahun jika Dikelola Baik

2026-02-09

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Senat Hukum Universitas Jayabaya Tolak Penundaan Pemilu 2024, Ini Alasannya

    Terobosan pada Sidang Etik Polri Diapresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dedi Hardianto Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Diumumkan Komisi IX

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Setahun jika Dikelola Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In