Jakarta (parade.id)- Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menegaskan bahwa proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari jalur DPR sarat pelanggaran konstitusional dan etika. Dalam wawancara dengan Abraham Samad di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up, Selasa (24/2/2026), Feri menyebut Adies Kadir telah melakukan kudeta terhadap jabatan yang secara sah sudah diperoleh Inosensius Samsul.
Tiga Syarat Konstitusional yang Dilanggar
Feri menjelaskan bahwa Pasal 24C UUD 1945 menetapkan hakim konstitusi harus memenuhi tiga syarat utama: negarawan, berintegritas, serta paham konstitusi dan ketatanegaraan. Hakim konstitusi adalah satu-satunya jabatan negara yang secara eksplisit disyaratkan harus negarawan—bahkan presiden pun tidak. Ia menilai Adies Kadir bermasalah di ketiga syarat tersebut.
Soal syarat negarawan, peristiwa Agustus 2024 menjadi tolok ukurnya. Feri menilai Adies Kadir lebih mengedepankan kepentingan gaji dan solidaritas sesama anggota DPR ketimbang empati terhadap publik yang bergolak saat itu. Dari sisi integritas, ia mempertanyakan bagaimana seseorang bisa disebut berintegritas jika bersedia mengambil posisi yang sudah lebih dahulu dimiliki orang lain secara sah. “Orang yang berintegritas seharusnya menolak dan bertanya, kenapa saya dipilih lagi? Ini tidak benar,” tegasnya. Soal pemahaman ketatanegaraan, Feri mengaku tidak pernah menemukan tulisan maupun kehadiran Adies Kadir dalam forum-forum ketatanegaraan.
Inosensius Tersingkir Dua Minggu Jelang Pelantikan
Sebelum Adies Kadir muncul, DPR sesungguhnya sudah memilih Inosensius Samsul—Kepala Badan Keahlian Dewan—sebagai hakim konstitusi pengganti Arif Hidayat. Prosesnya sudah final dan Inosensius tinggal menunggu pelantikan. Namun, dua minggu menjelang hari itu, pimpinan DPR tiba-tiba menggelar fit and proper test dadakan di pagi hari tanpa agenda resmi, lalu menunjuk Adies Kadir.
Hingga kini tidak ada penjelasan resmi dari DPR tentang alasan penggantian Inosensius. “Tidak ada satu pun. Jadi ini orang tidak bersalah, tidak ada dosanya di mata DPR, tiba-tiba diganti,” kata Feri. Ia pun menyebut peristiwa ini sebagai kudeta jabatan, menganalogikannya dengan pernikahan yang hampir diresmikan lalu diintervensi pihak ketiga. “Adies Kadir harus sadar dari awal dia terlibat melakukan upaya kudeta kepada jabatan yang harusnya diperoleh Inosensius,” tegasnya. Bocoran informasi yang beredar menyebut bahwa Inosensius diketahui pernah menyatakan akan lebih berpihak pada konstitusi dan publik jika terpilih—dan hal itulah yang diduga memicu keputusan mendadak menggantikannya.
Proses Penunjukan Tunggal Langgar UU MK
Pasal 19 dan 20 UU MK secara eksplisit mengharuskan proses seleksi hakim konstitusi dilakukan secara terbuka: diumumkan di media cetak dan elektronik, dibentuk panitia seleksi ahli, dan membuka ruang partisipasi publik. Semua ketentuan itu dilanggar dalam kasus Adies Kadir. Feri menyebut mekanisme penunjukan tunggal tanpa seleksi terbuka sebenarnya sudah dimulai sejak kasus Guntur Hamzah, namun kasus Adies Kadir jauh lebih parah karena sekaligus menyingkirkan calon yang sudah sah dipilih. “Ada dua kali pemilihan untuk pengganti Arif Hidayat. Itu yang jadi masalah,” ujarnya.
Motif: Kendalikan Komposisi Hakim MK
Feri menduga langkah DPR ini bukan tanpa motif. Komposisi hakim MK saat ini dinilai sangat pro-konstitusi dan pro-publik, dengan putusan-putusan yang kerap membatalkan undang-undang bermasalah produk DPR dengan komposisi suara 6-3. “DPR ingin mengembalikan Pilkada tidak langsung. Kalau diputuskan hari ini, publik yang marah bisa ajukan ke MK dan MK akan batalkan. Jadi komposisi perlu diatur dulu,” jelas Feri.
Feri juga mengkhawatirkan kemungkinan Adies Kadir dijadikan semacam perpanjangan tangan DPR di dalam MK yang bisa membocorkan rapat permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia. “Kalau DPR sudah menempatkan orangnya di MK, rapat permusyawaratan hakim bisa bocor ke tengah kekuasaan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa DPR tampaknya tidak mau mengulangi ‘kegagalan’ dengan Arsul Sani, yang meski berlatar belakang politisi senior PPP, ternyata tidak bisa dikendalikan setelah masuk MK.
Harapan ke MKMK dan Usul Reformasi Seleksi
Feri dan sejumlah rekan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ia mengapresiasi ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, yang bersikap tegas menolak tekanan DPR untuk menghentikan pemeriksaan. Feri menolak argumen DPR bahwa pelanggaran yang terjadi sebelum seseorang menjadi hakim konstitusi tidak relevan lagi. “Track record orang penting menjadi catatan. Dalam penyelenggaraan negara, tobat nasuha tidak cukup,” katanya.
Untuk jangka panjang, Feri mendorong reformasi sistem seleksi hakim konstitusi. Dua opsi yang ia tawarkan adalah pelibatan Komisi Yudisial sebagai penyelenggara seleksi utama, atau pembentukan panitia seleksi silang antarlembaga—di mana lembaga pengaju bukan yang menyeleksi. Tujuannya satu: memastikan hakim konstitusi benar-benar bebas dari intervensi politik.
“Kalau hakim konstitusi yang masuk adalah sampah, putusannya pasti putusan sampah. Semua hak konstitusional kita ada di tangan mereka. Kalau mereka rusak, semua hak kita rusak,” pungkas Feri.
