Kamis, April 16, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Proses Pemilihan Adies Kadir Hakim MK Sarat Pelanggaran

redaksi by redaksi
2026-02-26
in Hukum, Politik
0
Proses Pemilihan Adies Kadir Hakim MK Sarat Pelanggaran

Foto: Feri Amsari/tangkapan layar

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menegaskan bahwa proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari jalur DPR sarat pelanggaran konstitusional dan etika. Dalam wawancara dengan Abraham Samad di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up, Selasa (24/2/2026), Feri menyebut Adies Kadir telah melakukan kudeta terhadap jabatan yang secara sah sudah diperoleh Inosensius Samsul.

Tiga Syarat Konstitusional yang Dilanggar

Related posts

Setahun Janji Presiden, RUU PPRT Masih Tersendat

Setahun Janji Presiden, RUU PPRT Masih Tersendat

2026-04-15
Lamdahur Pamungkas Sebut Pemberitaan NasDem Kelewat Batas: Tendensius

Lamdahur Pamungkas Sebut Pemberitaan NasDem Kelewat Batas: Tendensius

2026-04-15

Feri menjelaskan bahwa Pasal 24C UUD 1945 menetapkan hakim konstitusi harus memenuhi tiga syarat utama: negarawan, berintegritas, serta paham konstitusi dan ketatanegaraan. Hakim konstitusi adalah satu-satunya jabatan negara yang secara eksplisit disyaratkan harus negarawan—bahkan presiden pun tidak. Ia menilai Adies Kadir bermasalah di ketiga syarat tersebut.

Soal syarat negarawan, peristiwa Agustus 2024 menjadi tolok ukurnya. Feri menilai Adies Kadir lebih mengedepankan kepentingan gaji dan solidaritas sesama anggota DPR ketimbang empati terhadap publik yang bergolak saat itu. Dari sisi integritas, ia mempertanyakan bagaimana seseorang bisa disebut berintegritas jika bersedia mengambil posisi yang sudah lebih dahulu dimiliki orang lain secara sah. “Orang yang berintegritas seharusnya menolak dan bertanya, kenapa saya dipilih lagi? Ini tidak benar,” tegasnya. Soal pemahaman ketatanegaraan, Feri mengaku tidak pernah menemukan tulisan maupun kehadiran Adies Kadir dalam forum-forum ketatanegaraan.

Inosensius Tersingkir Dua Minggu Jelang Pelantikan

Sebelum Adies Kadir muncul, DPR sesungguhnya sudah memilih Inosensius Samsul—Kepala Badan Keahlian Dewan—sebagai hakim konstitusi pengganti Arif Hidayat. Prosesnya sudah final dan Inosensius tinggal menunggu pelantikan. Namun, dua minggu menjelang hari itu, pimpinan DPR tiba-tiba menggelar fit and proper test dadakan di pagi hari tanpa agenda resmi, lalu menunjuk Adies Kadir.

Hingga kini tidak ada penjelasan resmi dari DPR tentang alasan penggantian Inosensius. “Tidak ada satu pun. Jadi ini orang tidak bersalah, tidak ada dosanya di mata DPR, tiba-tiba diganti,” kata Feri. Ia pun menyebut peristiwa ini sebagai kudeta jabatan, menganalogikannya dengan pernikahan yang hampir diresmikan lalu diintervensi pihak ketiga. “Adies Kadir harus sadar dari awal dia terlibat melakukan upaya kudeta kepada jabatan yang harusnya diperoleh Inosensius,” tegasnya. Bocoran informasi yang beredar menyebut bahwa Inosensius diketahui pernah menyatakan akan lebih berpihak pada konstitusi dan publik jika terpilih—dan hal itulah yang diduga memicu keputusan mendadak menggantikannya.

Proses Penunjukan Tunggal Langgar UU MK

Pasal 19 dan 20 UU MK secara eksplisit mengharuskan proses seleksi hakim konstitusi dilakukan secara terbuka: diumumkan di media cetak dan elektronik, dibentuk panitia seleksi ahli, dan membuka ruang partisipasi publik. Semua ketentuan itu dilanggar dalam kasus Adies Kadir. Feri menyebut mekanisme penunjukan tunggal tanpa seleksi terbuka sebenarnya sudah dimulai sejak kasus Guntur Hamzah, namun kasus Adies Kadir jauh lebih parah karena sekaligus menyingkirkan calon yang sudah sah dipilih. “Ada dua kali pemilihan untuk pengganti Arif Hidayat. Itu yang jadi masalah,” ujarnya.

Motif: Kendalikan Komposisi Hakim MK

Feri menduga langkah DPR ini bukan tanpa motif. Komposisi hakim MK saat ini dinilai sangat pro-konstitusi dan pro-publik, dengan putusan-putusan yang kerap membatalkan undang-undang bermasalah produk DPR dengan komposisi suara 6-3. “DPR ingin mengembalikan Pilkada tidak langsung. Kalau diputuskan hari ini, publik yang marah bisa ajukan ke MK dan MK akan batalkan. Jadi komposisi perlu diatur dulu,” jelas Feri.

Feri juga mengkhawatirkan kemungkinan Adies Kadir dijadikan semacam perpanjangan tangan DPR di dalam MK yang bisa membocorkan rapat permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia. “Kalau DPR sudah menempatkan orangnya di MK, rapat permusyawaratan hakim bisa bocor ke tengah kekuasaan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa DPR tampaknya tidak mau mengulangi ‘kegagalan’ dengan Arsul Sani, yang meski berlatar belakang politisi senior PPP, ternyata tidak bisa dikendalikan setelah masuk MK.

Harapan ke MKMK dan Usul Reformasi Seleksi

Feri dan sejumlah rekan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ia mengapresiasi ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, yang bersikap tegas menolak tekanan DPR untuk menghentikan pemeriksaan. Feri menolak argumen DPR bahwa pelanggaran yang terjadi sebelum seseorang menjadi hakim konstitusi tidak relevan lagi. “Track record orang penting menjadi catatan. Dalam penyelenggaraan negara, tobat nasuha tidak cukup,” katanya.

Untuk jangka panjang, Feri mendorong reformasi sistem seleksi hakim konstitusi. Dua opsi yang ia tawarkan adalah pelibatan Komisi Yudisial sebagai penyelenggara seleksi utama, atau pembentukan panitia seleksi silang antarlembaga—di mana lembaga pengaju bukan yang menyeleksi. Tujuannya satu: memastikan hakim konstitusi benar-benar bebas dari intervensi politik.

“Kalau hakim konstitusi yang masuk adalah sampah, putusannya pasti putusan sampah. Semua hak konstitusional kita ada di tangan mereka. Kalau mereka rusak, semua hak kita rusak,” pungkas Feri.

Tags: Adies Kadir MKFeri Amsari
Previous Post

YLBHI Kecam Kebijakan Politik dan Perdagangan Prabowo: Gadai Kedaulatan Bangsa

Next Post

Mahfud MD: Nasionalisme Luntur Bukan tanpa Sebab, Pemerintah Harus Berbenah

Next Post

Mahfud MD: Nasionalisme Luntur Bukan tanpa Sebab, Pemerintah Harus Berbenah

Setahun Janji Presiden, RUU PPRT Masih Tersendat

Setahun Janji Presiden, RUU PPRT Masih Tersendat

2026-04-15
Lamdahur Pamungkas Sebut Pemberitaan NasDem Kelewat Batas: Tendensius

Lamdahur Pamungkas Sebut Pemberitaan NasDem Kelewat Batas: Tendensius

2026-04-15
May Day dan Harapan Buruh Indonesia

May Day 2026 GEBRAK: Buruh Darurat Kesejahteraan, Siap Melumpuhkan Kota

2026-04-14

Kepadatan Trafik Pengunjung dan Standar Keamanan Mal Botani Square Bogor

2026-04-14
Ratusan Akademisi PT dan Aktivis Berkumpul Bahas Permasalahan Bangsa

Ratusan Akademisi PT dan Aktivis Berkumpul Bahas Permasalahan Bangsa

2026-04-14
Hari Internasional Melawan Islamofobia Anugerah, UBN Ungkap Sejumlah Keuntungannya

Kedaulatan Pangan: Ujian Nyata RI di Tengah Krisis Global

2026-04-14

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • KSPI-Partai Buruh Akan Kerahkan Ratusan Ribu Massa di Mayday 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ubedilah Badrun: Prabowo-Gibran Beban Bangsa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mandeknya RUU PRT di Momentum May Day Disorot Jala PRT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • May Day 2026 GEBRAK: Buruh Darurat Kesejahteraan, Siap Melumpuhkan Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Kerja Fatal di Lingkar Tambang Harita, AP3LT Ungkap Dugaan Kelalaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In