Site icon Parade.id

Puluhan Ribu ASN Terima Bansos, Pengelolaan Data Penerima Bantuan Dipertanyakan

Foto: politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera

Jakarta (PARADE.ID)- Setidaknya ada 31.000 lebih kabar bahwa ASN menerima bantuan sosial (bansos). Terkait itu, pengelolaan data penerima bantuan dari pemerintah pun dipertanyakan.

“Temuan ini kembali menunjukkan amburadulnya pengelolaan data penerima bantuan oleh pemerintah. Kesalahan dlm penyertaan data merupakan salah satu kekurangan program bansos,” kritis Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, Selasa (23/11/2021).

Menurut Mardani, data adalah hal mendasar karena berpengaruh pada penghitungan anggaran, transfer ke daerah, penyaluran dan pengadaan. Sehingga, kata dia, untuk hal itu tidak bisa menitik beratkan kepada Kemensos sendiri.

“Kemensos tidak bisa sendiri memperbaiki data mereka, harus diintegrasikan dengan data Kemendagri. Pembenahan pun bisa dilakukan sekaligus dari sistem dan integrasi data,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.

Untuk itu, Mardani mengusulkan agar Pemerintah pusat dan daerah perlu duduk bersama untuk membenahi hal ini. Jangan saling menyalahkan atau melimpahkan kesalahan kepada pegawai dibawah yang memasukkan data.

Termasuk pada aspek Big Data (Data Raya) dan single ID number, kata dia, mesti ada keinginan duduk bersama lintas lembaga dan merapikan data masyarakat hingga hanya ada satu data dan bisa dipakai lintas Kementerian/Lembaga.

“Tidak bisa ditawar, pemerintah harus bisa mengecek berbagai jenis pekerjaan yang seharusnya tidak berhak atas bansos tapi justru menerimanya.”

Dikutip kompas.com, keterangan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini yang menyebutkan 31.624 orang ASN mendapatkan bansos. Padahal, mereka tidak termasuk dalam kelompok masyarakat yang menjadi sasaran bantuan, karena memiliki penghasilan tetap.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, dalam keterangan yang dipublikasi pada laman PAN-RB, Sabtu (20/11/2021), mengatakan, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria kesejahteraan penyelenggaraan sosial.
Meskipun, sejauh ini juga tidak ada aturan yang menyebutkan ASN dilarang menerima bantuan dari pemerintah.

Tjahjo mengatakan, Kementerian PAN-RB akan terlebih dulu melakukan pendalaman untuk mengetahui lebih jauh mengapa mereka bisa menerima bansos. Penelusuran yang akan dilakukan di antaranya, bagaimana sistem atau penetapan penerima bantuan di lapangan oleh pemerintah daerah atau pihak terkait lainnya.
Jika para aparatur sipil negara terbukti melakukan kesalahan, maka akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Jika memang terbukti, barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk uang bansos,” kata Tjahjo, Kamis (18/11/2021).

“Untuk memberikan hukuman kepada PNS yang dimaksud, Menteri Sosial harus memiliki data lengkap nama, NIP, dan instansi untuk kemudian dilaporkan kepada PPK masing-masing agar dilakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan,” ujar dia.

(Sur/PARADE.ID)

Exit mobile version