Rabu, Juli 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Puluhan Ribu ASN Terima Bansos, Pengelolaan Data Penerima Bantuan Dipertanyakan

redaksi by redaksi
2021-11-23
in Nasional, Politik
0

Foto: politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Setidaknya ada 31.000 lebih kabar bahwa ASN menerima bantuan sosial (bansos). Terkait itu, pengelolaan data penerima bantuan dari pemerintah pun dipertanyakan.

“Temuan ini kembali menunjukkan amburadulnya pengelolaan data penerima bantuan oleh pemerintah. Kesalahan dlm penyertaan data merupakan salah satu kekurangan program bansos,” kritis Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, Selasa (23/11/2021).

Related posts

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30

Menurut Mardani, data adalah hal mendasar karena berpengaruh pada penghitungan anggaran, transfer ke daerah, penyaluran dan pengadaan. Sehingga, kata dia, untuk hal itu tidak bisa menitik beratkan kepada Kemensos sendiri.

“Kemensos tidak bisa sendiri memperbaiki data mereka, harus diintegrasikan dengan data Kemendagri. Pembenahan pun bisa dilakukan sekaligus dari sistem dan integrasi data,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.

Untuk itu, Mardani mengusulkan agar Pemerintah pusat dan daerah perlu duduk bersama untuk membenahi hal ini. Jangan saling menyalahkan atau melimpahkan kesalahan kepada pegawai dibawah yang memasukkan data.

Termasuk pada aspek Big Data (Data Raya) dan single ID number, kata dia, mesti ada keinginan duduk bersama lintas lembaga dan merapikan data masyarakat hingga hanya ada satu data dan bisa dipakai lintas Kementerian/Lembaga.

“Tidak bisa ditawar, pemerintah harus bisa mengecek berbagai jenis pekerjaan yang seharusnya tidak berhak atas bansos tapi justru menerimanya.”

Dikutip kompas.com, keterangan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini yang menyebutkan 31.624 orang ASN mendapatkan bansos. Padahal, mereka tidak termasuk dalam kelompok masyarakat yang menjadi sasaran bantuan, karena memiliki penghasilan tetap.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, dalam keterangan yang dipublikasi pada laman PAN-RB, Sabtu (20/11/2021), mengatakan, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria kesejahteraan penyelenggaraan sosial.
Meskipun, sejauh ini juga tidak ada aturan yang menyebutkan ASN dilarang menerima bantuan dari pemerintah.

Tjahjo mengatakan, Kementerian PAN-RB akan terlebih dulu melakukan pendalaman untuk mengetahui lebih jauh mengapa mereka bisa menerima bansos. Penelusuran yang akan dilakukan di antaranya, bagaimana sistem atau penetapan penerima bantuan di lapangan oleh pemerintah daerah atau pihak terkait lainnya.
Jika para aparatur sipil negara terbukti melakukan kesalahan, maka akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Jika memang terbukti, barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk uang bansos,” kata Tjahjo, Kamis (18/11/2021).

“Untuk memberikan hukuman kepada PNS yang dimaksud, Menteri Sosial harus memiliki data lengkap nama, NIP, dan instansi untuk kemudian dilaporkan kepada PPK masing-masing agar dilakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan,” ujar dia.

(Sur/PARADE.ID)

Tags: #ASN#Bansos#Nasional#PKSpolitik
Previous Post

Ketum PBNU Kiai Said Aqil Siradj Resmikan Masjid Baiturohman di Cianjur

Next Post

Presiden Bertemu Yusril di Istana, Bahas Pembangunan Ibu Kota Baru

Next Post
Presiden Bertemu Yusril di Istana, Bahas Pembangunan Ibu Kota Baru

Presiden Bertemu Yusril di Istana, Bahas Pembangunan Ibu Kota Baru

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28
LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

2026-06-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar STEKPI-Trilogi Dihadiri Rektor dan Pimpinan Yayasan YPPIJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In