Bandung (PARADE.ID)- Ratusan buruh dari 18 serikat/pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), yang ada di Provinsi Jawa Barat hari ini, Selasa (26/10/2021) melakukan aksi unjuk rasa. Aksi unjuk rasa menuntut kepastian kenaikan UMK bagi buruh di tahun 2022.
Buya Fauzi selaku Panglima Komando Daerah Laskar Nasional Provinsi Jawa Barat yang sekaligus sebagai koordinator dan dinamisator aksi menyampaikan bahwa pemerintah, kata dia, harus dapat berbuat adil bagi kaum buruh di tahun 2022. Hal itu mengingat laju pertumbuhan ekonomi mulai merangkak naik.
“Jangan kemudian malah terkesan kaum buruh diancam untuk tidak naik upah di tahun 2022. Jika ini terjadi, maka kami pastikan akan melakukan perlawanan besar besaran di seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Barat,” sampainya, melalui keterangan medianya.
Menurut Buya, hal itu juga untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong perputaran laju pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat.
“Tuntutan aksi pada hari ini adalah harga mati yang harus dijadikan sebagai keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat (dalam kebijakan bagi kaum buruh tahun 2022). Atau kami akan melakukan perlawanan besar-besaran dengan melakukan mogok daerah.”
Dalam aksi tersebut, massa memiliki empat poin tuntutan. Pertama, yang tak pernah dilupakak ialah soal penolakannya terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja. Kedua, massa menolak penetapan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan tidak akan terlibat dalam pembahasan penetapan UMP dalam Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.
Ketiga, lanjut Buya, bahwa kata dia, Gubernur wajib menetapkan upah di atas upah minimum, terutama bagi Kabupaten/Kota yang sudah ada UMSK-nya. Terakhir, menuntut agar kenaikkan UMK sebesar 10 persen dari UMK tahun 2021 Jawa Barat.
(Verry/PARADE.ID)