Site icon Parade.id

Respons Said Iqbal terhadap Pengesahan Perppu tentang Ciptaker Menjadi UU

Foto: Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, saat konferensi pers mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar banding atas putusan PTUN soal UMP tahun 2022, secara virtual, Selasa (26/7/2022)

Jakarta (parade.id)- Presiden KSPI-Partai Buruh Said Iqbal mengecam keras dan menolak sikap DPR RI yang menyatakan setuju dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU yang akan disahkan di sidang paripurna.

Menurut dia sikap DPR yang menyetujui Perppu ini menjadi UU bertentangan dengan keinginan masyarakat luas, termasuk di dalamnya kelas pekerja, buruh, tani, nelayan, miskin kota, miskin desa, guru dan tenaga honorer, pekerja rumah tangga, buruh migran, buruh informal, dan kelas kelompok pekerja lainnya.

Hal ini kata dia tercermin, mengapa masyarakat menolak begitu keras dari masyarakat, khususnya dari kaum buruh di mana beberapa waktu lalu Litbang Kompas merilis hasil analisisnya yang menyatakan 66,3 persen masyarakat menolak pengesahan Perppu tersebut.

“Dengan demikian, DPR yang mengesahkan Perppu Nomor 2 ini menjadi UU, mewakili siapa? Jelas Litbang Kompas telah melakukan sebuah survei yang telah melahirkan 66,3 persen masyarakat menolak Omnibus Law Cipta Kerja,” Iqbal mengungkapkan, kemarin.

Atas hal itu, Iqbal menyatakan bahwa Partai Buruh dan organisasi serikat buruh akan melakukan aksi besar-besaran terus menerus. Akan diawali di akhir bulan Februari ini.

Aksi besar-besaran ini kata Iqbal akan dilakukan serempak di 34 provinsi, di lebih 460 kabupaten/kota: menolak Omnibus Law Ciptaker.

Aksi akan diorganisir oleh Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh, serikat petani, Jala PRT, buruh migran, urban-urban konsorsium, guru dan tenaga honorer, dan organisasi-organisasi lainnya.

Tuntutannya hanya satu: menolak Omnibus Law Ciptaker yang segera disahkan DPR. Tapi ada sembilan poin yang akan menjadi sorotan Partai Buruh dan serikat pekerja terhadap isi UU Omnibus Law Ciptaker yang telah disahkan dari Perppu tersebut.

(Rob/parade.id)

Exit mobile version