Kamis, April 2, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Respons Said Iqbal terhadap Pengesahan Perppu tentang Ciptaker Menjadi UU

Presiden KSPI-Partai Buruh Said Iqbal mengecam keras dan menolak sikap DPR RI yang menyatakan setuju dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU yang akan disahkan di sidang paripurna.

redaksi by redaksi
2023-02-17
in Hukum, Nasional, Politik
0
KSPI Desak Gubernur Anies Banding terhadap Putusan PTUN, Ini Alasannya

Foto: Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, saat konferensi pers mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar banding atas putusan PTUN soal UMP tahun 2022, secara virtual, Selasa (26/7/2022)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Presiden KSPI-Partai Buruh Said Iqbal mengecam keras dan menolak sikap DPR RI yang menyatakan setuju dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU yang akan disahkan di sidang paripurna.

Menurut dia sikap DPR yang menyetujui Perppu ini menjadi UU bertentangan dengan keinginan masyarakat luas, termasuk di dalamnya kelas pekerja, buruh, tani, nelayan, miskin kota, miskin desa, guru dan tenaga honorer, pekerja rumah tangga, buruh migran, buruh informal, dan kelas kelompok pekerja lainnya.

Related posts

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30

Hal ini kata dia tercermin, mengapa masyarakat menolak begitu keras dari masyarakat, khususnya dari kaum buruh di mana beberapa waktu lalu Litbang Kompas merilis hasil analisisnya yang menyatakan 66,3 persen masyarakat menolak pengesahan Perppu tersebut.

“Dengan demikian, DPR yang mengesahkan Perppu Nomor 2 ini menjadi UU, mewakili siapa? Jelas Litbang Kompas telah melakukan sebuah survei yang telah melahirkan 66,3 persen masyarakat menolak Omnibus Law Cipta Kerja,” Iqbal mengungkapkan, kemarin.

Atas hal itu, Iqbal menyatakan bahwa Partai Buruh dan organisasi serikat buruh akan melakukan aksi besar-besaran terus menerus. Akan diawali di akhir bulan Februari ini.

Aksi besar-besaran ini kata Iqbal akan dilakukan serempak di 34 provinsi, di lebih 460 kabupaten/kota: menolak Omnibus Law Ciptaker.

Aksi akan diorganisir oleh Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh, serikat petani, Jala PRT, buruh migran, urban-urban konsorsium, guru dan tenaga honorer, dan organisasi-organisasi lainnya.

Tuntutannya hanya satu: menolak Omnibus Law Ciptaker yang segera disahkan DPR. Tapi ada sembilan poin yang akan menjadi sorotan Partai Buruh dan serikat pekerja terhadap isi UU Omnibus Law Ciptaker yang telah disahkan dari Perppu tersebut.

(Rob/parade.id)

Tags: #PartaiBuruh#Perppupolitik
Previous Post

Ketum PSSI 2023-2027: Erick Thohir

Next Post

Partai Buruh Akan Melakukan Aksi Besar-besaran di Akhir Februari: Satu Tuntutan, Sembilan Sorotan

Next Post
Penjelasan Said Iqbal terkait Audiensi dengan Perwakilan Kemendag di Aksi Kemarin

Partai Buruh Akan Melakukan Aksi Besar-besaran di Akhir Februari: Satu Tuntutan, Sembilan Sorotan

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30
MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

2026-03-30
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

2026-03-27

20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

2026-03-26
JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

2026-03-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In