Site icon Parade.id

Sekjend KSBSI Mengomentari Larangan KSPI soal Aksi Sejuta Buruh

Foto: Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (Sekjend KSBSI), Dedi Hardianto, dok. suara.com

Jakarta (PARADE.ID) Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (Sekjend KSBSI), Dedi Hardianto mengomentari surat instruksi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menyoal larangan anggotanya dan atau afiliasi mengikuti Aksi Sejuta Buruh pada tanggal 10 Agustus 2022.

Komentar Dedi di atas karena KSBSI disebut seperti menjadi bagian dari KSPI (bersama organisasi buruh lainnya) yang terkena larangan untuk ikut aksi di tanggal 10 Agustus 2022.

“Bahwa surat yang ditandatangani oleh Sdr. Iqbal selaku Presiden KSPI dan Sdr. Ramidi selaku Sekretaris Jenderal KSPI yang menyebutkan KSBSI bagian dari perjuangan aksi bersamanya, maka KSBSI menegaskan bahwa itu tidak benar dan merupakan klam sepihak karena hal tersebut tidak pernah dikomunikasikan dan tidak pernah dikoordinasikan sebelumnya,” demikian katanya, lewat siaran pers, kemarin.

Foto: surat Klarifikasi KSBSI dengan Nomor B.090/Eks/DEN KSBSI/VII/2022, dok. KSBSI

KSBSI justru sebaliknya, menjadi merupakan bagian dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh yang akan melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 10 Agustus 2022 dalam rangka menuntut klasters ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Nama KSBSI disebut bersama organisasi buruh lainnya. Seperti KSPSI AGN, KPBI, (K)SBSI, KSBSI, SPI, Jala PRT, UPC, FPTHSI, dan Buruh Migran.

(Rob/PARADE.ID)

Exit mobile version