Sabtu, Juli 4, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Sekjend KSBSI Mengomentari Larangan KSPI soal Aksi Sejuta Buruh

“Bahwa surat yang ditandatangani oleh Sdr. Iqbal selaku Presiden KSPI dan Sdr. Ramidi selaku Sekretaris Jenderal KSPI yang menyebutkan KSBSI bagian dari perjuangan aksi bersamanya, maka KSBSI menegaskan bahwa itu tidak benar dan merupakan klam sepihak karena hal tersebut tidak pernah dikomunikasikan dan tidak pernah dikoordinasikan sebelumnya,” demikian katanya, lewat siaran pers, kemarin.

redaksi by redaksi
2022-07-22
in Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0

Foto: Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (Sekjend KSBSI), Dedi Hardianto, dok. suara.com

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID) Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (Sekjend KSBSI), Dedi Hardianto mengomentari surat instruksi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menyoal larangan anggotanya dan atau afiliasi mengikuti Aksi Sejuta Buruh pada tanggal 10 Agustus 2022.

Komentar Dedi di atas karena KSBSI disebut seperti menjadi bagian dari KSPI (bersama organisasi buruh lainnya) yang terkena larangan untuk ikut aksi di tanggal 10 Agustus 2022.

Related posts

MME: Pertamina Patra Niaga Andal Jaga Distribusi Energi Nasional

MME: Pertamina Patra Niaga Andal Jaga Distribusi Energi Nasional

2026-07-03
Dukung PPKM Darurat, ASPEK Indonesia Minta Ini ke Presiden Jokowi

RUU Ketenagakerjaan Harus Menjadi Antitesis UU Cipta Kerja

2026-07-03

“Bahwa surat yang ditandatangani oleh Sdr. Iqbal selaku Presiden KSPI dan Sdr. Ramidi selaku Sekretaris Jenderal KSPI yang menyebutkan KSBSI bagian dari perjuangan aksi bersamanya, maka KSBSI menegaskan bahwa itu tidak benar dan merupakan klam sepihak karena hal tersebut tidak pernah dikomunikasikan dan tidak pernah dikoordinasikan sebelumnya,” demikian katanya, lewat siaran pers, kemarin.

Foto: surat Klarifikasi KSBSI dengan Nomor B.090/Eks/DEN KSBSI/VII/2022, dok. KSBSI

KSBSI justru sebaliknya, menjadi merupakan bagian dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh yang akan melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 10 Agustus 2022 dalam rangka menuntut klasters ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Nama KSBSI disebut bersama organisasi buruh lainnya. Seperti KSPSI AGN, KPBI, (K)SBSI, KSBSI, SPI, Jala PRT, UPC, FPTHSI, dan Buruh Migran.

(Rob/PARADE.ID)

Tags: #Buruh#KSBSI#KSPI#Sosial
Previous Post

Khotbah Jumat UBN: Wajah Calon Penghuni Surga

Next Post

Fraksi PKS Desak Pemerintah untuk Sesuaikan HET Migor di Sumatra

Next Post
Fraksi PKS Desak Pemerintah untuk Sesuaikan HET Migor di Sumatra

Fraksi PKS Desak Pemerintah untuk Sesuaikan HET Migor di Sumatra

MME: Pertamina Patra Niaga Andal Jaga Distribusi Energi Nasional

MME: Pertamina Patra Niaga Andal Jaga Distribusi Energi Nasional

2026-07-03
Dukung PPKM Darurat, ASPEK Indonesia Minta Ini ke Presiden Jokowi

RUU Ketenagakerjaan Harus Menjadi Antitesis UU Cipta Kerja

2026-07-03
Prabowo: Tak Ada Kemakmuran tanpa Stabilitas Keamanan

Prabowo: Tak Ada Kemakmuran tanpa Stabilitas Keamanan

2026-07-02

Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual

2026-07-01
Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serial Bahasa Indonesia: Apa Itu “Nyali”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In